Sertifikat Tanah Lewat PTSL tak Kunjung Terbit

Illustrasi

SELONG – Sejumlah aktivis mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur guna mempertanyakan kejelasan sertifikat masyarakat selatan yang tak kunjung terbit sejak empat tahun lalu.

Ketua DPD Kasta Lombok Timur, Risdiana, menyampaikan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat, khususnya di Kecamatan Jerowaru saat ini. Dimana pada saat itu masyarakat mengajukan sertifikat melalui PTSL sampai sejauh ini belum menerima sertifikat tanahnya hingga saat ini.”Yang menjadi pertanyaan masyarakat sejauh ini kenapa sampai sejauh ini kok belum menerima sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Setelah pihaknya duduk bersama dengan pihak BPN ada beberapa masalah yang belum tuntas sehingga sertifikat belum terbit, diantaranya ada kesalahan nama, kesalahan letak objek. Terlepas dari itu ia meminta agar secepatnya kekurangan itu untuk diselesaikan. Jika masalah ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa ada kejelasan tentu akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Karena berdasarkan data yang ada, terdapat 157 orang masyarakat yang belum menerima. “ Setelah berbicara tadi dengan kepala BPN dan ternyata ada miskomunikasi. Setelah kami masuk tadi ternyata ada yang alas yang berubah dan ada juga yang belum lengkap. intinya berkas yang dari desa itu belum lengkap sehingga pihak BPN itu belum bisa menyelesaikan sampai sekarang,” sambungnya.

BPN meminta LSM ikut memproses ulang data masyarakat yang sudah ada dan akan langsung berkoordinasi dengan desa. “ Terkait masalah ini jika ada kesalahan atau kekurangan di atas seharusnya BPN akan turun ke desa,” terangnya.

Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta, menyampaikan terima kasih atas kedatangan LSM yang memberikan perhatian atas permasalah sertifikat yang belum terbit ini. Sehingga pihaknya bisa langsung memberikan keterangan permasalahan yang ada.”Komunikasi kami sebelumnya dengan pihak desa masih belum nyambung. Nah sehingga dengan adanya teman-teman kita minta bantuannya nanti langsung ke masyarakat untuk proses percepatan memperoleh data lengkap melalui desa,” ungkapnya.

Ia menyampaikan jika data alas dari penerbitan sertifikat itu sudah lengkap atas kekurangan berkas yang dipersyaratkan, pihaknya akan segera memproses dan sebelum masuk tahun 2024 sudah bisa diselesaikan.”Jika sudah lengkap data yang dipersyaraktan kita akan usahakan proses penerbitan segera kita lakukan,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda