Sertifikat Pribadi Sekaroh Ganggu Iklim Investasi

Prof Dr H Zainul Asikin SH SU

MATARAM – Polemik sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh dinilai banyak pihak sangat mengganggu iklim investasi disana.

Padahal potensi alam di Sekaroh diyakini akan mampu mendatangkan kesejahteraan apabila bisa dikelola dengan baik. Untuk segera menuntaskan polemik tersebut, Guru  Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Dr  H Zainul Asikin SH SU menilai, harus ada upaya  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menuntaskannya. “Kalau dinas kehutanan merasa benar, silahkan gugat sertifikat itu ke PTUN,” ujarnya memberikan saran, Kamis kemarin (27/10).

Adanya sertifikat pribadi pada kawasan hutan terangnya, tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan. Persoalan serupa tidak hanya terjadi di hutan lindung Sekaroh tetapi juga di beberapa wilayah lainnya, seperti hutan di Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong,Lombok Barat.

Diungkapkan Asikin, banyak sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di hutan Desa Buwun Mas. Padahal, secara aturan sudah jelas hal tersebut dilarang. “Mungkin ada permainan mafia disana, makanya BPN berani mengeluarkan sertifikat yang jelas-jelas itu terlarang,” ucapnya.

 Analisis berbeda disampaikan terkait polemik sertifikat di hutan lindung Sekaroh. Penyebab utama terjadinya perbedaan sikap antara BPN dengan dinas kehutanan karena data yang tidak sama. Kedua instansi pemerintah tersebut menggunakan peta berbeda.

Hal ini tentunya sangat disayangkan. Seharusnya sesama instansi pemerintah menggunakan data yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan sikap. “Sangat memalukan menurut saya, dinas kehutanan bilang sertifikat-sertifikat itu masuk kawasan hutan, terus BPN menyebutnya di luar kawasan hutan. Tidak akan pernah selesai kalau begini,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov akan Usir Pemilik SHM di Sekaroh

Duduk bersama bisa menjadi solusi menyelesaikan masalah ini. Dinas Kehutanan dan BPN harus saling membuktikan data yang dimilikinya. Data pihak yang lebih kuat haruslah diikuti oleh pihak lainnya sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan.

Asikin sendiri menyadari, meskipun solusi tersebut sederhana tetapi tidak mudah diterapkan. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.

Dikatakan,  sertifikat tanah bisa dibatalkan. Negara Indonesia menganut sistem sertifikat negatif, bukan sertifikat positif seperti yang banyak diterapkan oleh negara-negara barat. “Sertifikat bisa dibatalkan kok, karena istilahnya sertifikat itu bukti pendaftaran tanah atau dalam istilah disebut sertifikat negatif,” terangnya.

Hal berbeda apabila menggunakan sistem sertifikat positif. Itu berarti negara menyerahkan tanah ke rakyatnya, sehingga tidak bisa dibatalkan. Untuk Negara Indonesia, sertifikat bisa dibatalkan apabila dikemudian hari diketahui ada kesalahan dan kekeliruan.

Meskipun masalah sertifikat pribadi sudah ditangani Kejaksaan Negeri Selong, bukan berarti dinas kehutanan bisa lepas tangan. Penanganan oleh kejaksaan menurut Asikin, lebih pada pelanggaran pidana. “Makanya saya sarankan dibawa ke PTUN saja, kan katanya dinas kehutanan yakin kalau sertifikat itu di dalam kawasan hutan Sekaroh,” katanya.

Baca Juga :  Tuntaskan Kasus Sertifikat di Sekaroh

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin enggan memberikan keterangan. Menurutnya, persoalan dengan BPN sudah jelas karena saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan. “Kami serahkan ke penegak hukum saja, itu kita tunggu,” jawabnya.

Berbeda dengan BPN yang sampai saat ini yakin bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Sekaroh. Hal itulah yang membuat BPN tidak mau membatalkan sertifikat dan tetap mempertahankannya.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN NTB, Imam Sunaryo menegaskan, semua sertifikat pribadi yang diklaim masuk kawasan hutan lindung Sekaroh telah memenuhi semua unsur Undang-Undang (UU) dan berbagai aturan yang ada. Semua sertifikat tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Sekaroh.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur ini, sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan telah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Tidakmungkin kami keluarkan sertifikat kalau itu di dalam hutan Sekaroh,” tegasnya.

Sebelum menerbitkan sertifikat, tim pemeriksa tanah juga sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan bersama Kepala Desa setempat. “Dalam proses penerbitan sertifikat, kita periksa dulu kok. Kan Kades disana juga yang bilang kalau itu di luar hutan Sekaroh,” katanya. (zwr)

Komentar Anda