Serikat Pekerja Tuntut UMP NTB Tahun 2022 Naik

Illustrasi

MATARAM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB meminta untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang naik dikisaran 7-10 persen. Pasalnya, selama 2 tahun belakangan ini tidak ada kenaikan UMP dengan alasan
pandemi Covid-19. Sementara daerah lain ada yang menaikkan UMP walaupun hanya beberapa persen.

“Kami tuntutannya itu ada kenaikan 7-10 persen UMP tahun 2022 mendatang. Kami juga tetap menginginkan diberlakukannya UMK atau upah minimum sektoral itu harus tetap diberlakukan,” kata Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wira Sakti.

Menurut Wira, kenaikan UMP 2022 tersebut dirasa tidak terlalu besar dari besaran UMP tahun 2021 dan 2020 sebesar Rp 2.183.833, karena dari 7 persen hanya naik sekitar Rp 100 ribu saja. Artinya tidak membebankan para pengusaha, karena
yang dituntut pekerja tidak banyak. Tuntutan kenaikan UMP NTB tahun 2022 diangka 7-10 persen itu kalau mengacu inflasi nasional dan kenaikan ini tidak sampai berjuta-ju-
ta, tapi hanya ratusan ribu. Dikatakan, meski sudah ditetap-
kan aturan UMP naik masih banyak perusahaan justru tidak mengikuti aturan tersebut. Bahkan ada yang tidak membayarkan sesuai dengan aturan dibuat. Walaupun
sudah ditetapkan UMP naik, tapi belum tentu semua pengusaha mau melaksanakan ketentuan UMP.

Baca Juga :  Investor Pasar Modal NTB Didominasi Milenial

“Setidaknya kita punya payung hukum kalau memang nanti tidak dijalankan oleh perusahaan nakal,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk membatalkan UU Ciptakerja dan
kaitannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa harus menggunakan UU Ciptakerja. Saat ini yang terpenting serikat pekerja sudah menyuarakan apa tuntutan dari para pekerja.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTB Yustinus Habur men- gatakan, untuk pembahasan UMP 2022 pihaknya belum menerima undangan rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi. Sejauh ini ma- sih menunggu informasi bagaimana pembahasannya nanti.

Baca Juga :  Polytron PAS 8E Series Speaker Serba Digital

“Sampai saat ini belum ada undangan rapat Dewan Pengupahan Provinsi dari Dinas Tenaga kerja Provinsi NTB. Sementara formula perhitungannya data-datanya juga
belum jelas,” katanya. (dev)

Komentar Anda