Sergap Lelaki Tua, Dua Polisi Terluka

DITANGKAP: Inilah bandar sabu, Tarip asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur yang ditangkap polisi, Sabtu (9/10). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Keluarga Tarip melawan. Mereka melempari rombongan polisi yang hendak meringkus lelaki 60 tahun asal Dusun/Desa Belela Kecamatan Praya Timur, itu dengan batu. Sontak, penyergapan yang dilakukan aparat kepolisian sekitar pukul 19.40 Wita, Sabtu (9/10), itu membuat dua orang polisi nyonyor.

Kedua yakni, Bripka A dan Bripka F. Bripka A sendiri mengalami luka parah di bagian pelipisnya hingga mendapatkan 15 jahitan. Sedangkan Bripka F mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya.

Keduanya terluka saat hendak menggelandang Tarip dari rumahnya ke kantor polisi. Sejumlah warga mencoba menghalangi dengan melawan petugas. Tak sekadar itu, warga juga menghujani petugas dengan batu. Polisi yang tak kuasa membendung aksi warga itu terpaksa melepaskan tembakan terukur hingga warga pun buyar.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Tarip sudah diincar anak buahnya sekitar lima bulan terakhir ini. Lelaki tua masuk daftar buruan setelah diketahui sebagai salah satu bandar narkoba jenis sabu di wilayah Lombok Tengah. Parahnya lagi, aksinya tersusun rapi tanpa curiga. Penampilan lelaki tua itu juga tak jarang membuat polisi dikelabui.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curat Diserahkan ke Kejari Selong

Usut punya usut, lelaki tua diketahui sudah menjadi pemain narkoba sejak 30 tahun silam. Atau kurang lebih sejak ia berusia 30 tahun. Aksinya selama puluhan tahun itu tertutup rapid an berjalan lancar. Hingga setahun silam, aksi lelaki tua terendus polisi.

Namun, polisi belum memiliki barang bukti untuk menggusur lelaki berperawakan kecil itu. Setelah lama diintai, bisnis serbuk haram Tarip akhirnya berhasil dibongkar polisi. “Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai,’’ ungkap IPTU Hizkia, Senin (11/10).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi. Setelah cukup lama diselidiki, polisi akhirnya memiliki bukti kuat bahwa Tarip adalah seorang pengedar narkoba selama ini. “Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6,34 gram, 11 bandel klip transparan, empat buah HP, dua buah dompet dan uang tunai sekitar rp 17 juta yang diduga hasil penjualan sabu,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan tersangka atas kasus ini, maka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda. Kita masih melakukan pengembangan karena pengakuan pelaku bahwa barang haram ini didapatkan dari Lombok Timur,” tambahnya. (met)

Komentar Anda