Seret Nama Bupati, Dokter Langkir Terancam Dituntut Balik

Gede Agung Kusuma Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM – Nyanyian Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir tak selamanya berbanding lurus. Justru sebaliknya, nyanyian Dokter Langkir berpotensi menjadi bumerang baginya jika buktinya tak kuat.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB, Ali Usman Al-Khairi menyatakan, Dokter Langkir harus bisa membuktikan secara hukum pernyataan yang telah menyebut nama Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri kecipratan aliran dana dugaan korupsi BLUD RSUD Praya. Jika tidak, maka sama artinya Dokter Langkir menyebar fitnah yang merugikan orang lain. “Pak Langkir harus bisa buktikan tuduhan itu secara hukum. Jika ini fitnah, kami siap ambil langkah hukum,” ancam Ali Usman, Selasa (30/8).

Ali yakin, Pathul Bahri yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB klir dalam persoalan ini. Artinya, dia sama sekali tak terlibat menerima aliran dana dugaan korupsi BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 seperti disangkakan aparat penegak hukum. Apa lagi, Dokter Langkir menyebut, bahwa aliran dana BLUD dipergunakan untuk pembiayaan sengketa pilkada Lombok Tengah tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana faktanya, pembiayaan sengketa pilkada Lombok Tengah di MK sepenuhnya dibiayai partai. Pembiayaan itu diperuntukkan untuk akomodasi tim kuasa hukum dan saksi. “Itu pun biaya ditanggung langsung oleh partai,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya tersebut. Partai Gerindra NTB mempersilakan kejaksaan untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut. “Prinsipnya, kami hormati proses ada. Silakan kejaksaan dalami kasus ini,” tandasnya.

Pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Kabupaten Lombok Tengah agar bekerja sesuai aturan hukum dan menjauhi praktik dan perilaku korupsi. “Kita tetap junjung asas praduga tak bersalah aampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  BK Belum Ambil Tindakan untuk Oknum Dewan Sabu

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sedang fokus melengkapi berkas tiga tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017-2020. Berkas ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Dakwaan ketiga tersangka sendiri, yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir bersama dua anak buahnya, Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya juga dilakukan secara terpisah. Masing-masing tersangka juga akan menjadi saksi di berkas tersangka yang lain.

Terkait nyanyian Dokter Langkir akan dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri-HM Nursiah hingga oknum kejaksaan, semua ini nantinya akan dibuktikan di persidangan. Menurut jaksa, jauh sebelumnya tersangka juga sudah menyampaikan nama-nama namun tidak kunjung bisa membuktikan apa yang disampaikan. ‘’Jaksa juga jauh sebelumnya sudah memeriksa nama-nama yang disebut seperti wakil bupati,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, kemarin.

Anak Agung menegaskan, pihaknya belum berencana memanggil nama-nama yang disebut Dokter Langkir. Karena sebenarnya, ada beberapa nama yang disebut ini juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Yang disebut seperti Wakil Bupati Lombok Tengah kan sudah diperiksa. Tinggal nanti wakil bupati menjadi saksi di persidangan dan kita lihat fakta persidangan seperti apa,” terangnya.

Baca Juga :  Gandeng APH Tingkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Menurutnya, apapun nanti yang tertuang dalam fakta persidangan akan menjadi rujukan jaksa. Kalau para tersangka hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibarengi dengan bukti, maka jaksa juga tidak bisa berbuat banyak. “Pembuktiannya nanti di persidangan saja, karena semua yang sebelumnya dipanggil sudah pasti akan jadi saksi di persidangan,” tambahnya.

Anak Agung juga menegaskan terkait adanya rencana tersangka untuk mengajukan justice kolaborator, baginya tidak ada persoalan sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang ada. “Jadi siapapun berhak, tinggal memenuhi syarat atau tidak untuk bisa menjadi justice kolaborator. Karena menjadi justice kolaborator ada syaratnya, termasuk mengakui perbuatannya,” terangnya.

Disampaikan para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  “Jadi para saksi yang ada di BAP, mulai dari Wakil Bupati (HM Nursiah) dan mantan Bupati Lombok Tengah (HM Suhaili FT) akan jadi saksi di persidangan. Kalau bupati sekarang (Lalu Pathul Bahri) setahu saya tidak pernah diperiksa penyidik,” terangnya. (yan/met)

Komentar Anda