Sepuluh Kali Masuk Penjara, Efer Tak Kunjung Jera

RESIDIVIS: Residivis kasus pencurian, Efer dan Kelet ketika diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Berulangkali masuk penjara, rupanya tak membuat Holidi alias Efer, menjadi jera. Buktinya, pria 45 tahun, asal Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, karena kasus pencurian.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, penangkapan ini merupakan yang ke sebelas kalinya. Efer kali ini ditangkap atas laporan polisi LP/K/95/XI/2020/NTB/Polresta Mataram/Polsek Pagutan, 09 November 2020. Dimana tempat kejadian perkaranya di Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terungkap. Kami kemudian melakukan penangkapan kemarin di rumahnya menjelang pagi, saat yang bersangkutan masih tertidur,” ungkapnya, Rabu (16/12).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Efer melakukan aksinya tidak seorang diri. Melainkan ditemani oleh anak buahnya yang masih satu kampung dengannya, Muhaeni alias Kelet. Bahkan pemuda 22 tahun ini juga merupakan residivis kasus pencurian.

Begitu bebas, Kelet bersama Efer kembali beraksi, mencuri mencuri sepeda gayung warga yang disimpan di garasi rumah korban. “Efer ini memang kerap beraksi di seputar Mataram, baik itu Curat, Curas maupun Curanmor. Dia juga sering mengajak orang-orang yang sudah dia rekrut. Uang atau hasil keuntungan yang didapatkan, digunakan untuk membeli sabu,” ujarnya.

Pada saat penggeledahan dirumahnya Efer, polisi menemukan sisa-sisa hasil nyabu. Kadek Adi membeberkan bahwa para pelaku ini kerap mengonsumsi sabu, baik setelah beraksi maupun sebelum beraksi. Sabu tersebut dibeli Efer dari Karang Bagu. “Banyaknya klip tersebut, patut dicurigai bahwa dia juga mengedarkan,” ujarnya.

Atas hal itu, selain diproses atas kasus pencurian, Efer juga terancam akan diproses dalam kasus narkotika. Khusus dalam kasus pencurian, Efer dijerat pasal  363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. “Sementara untuk narkotika nanti dikordinasikan dengan Sat Resnarkoba,” tutupnya. (der)

Komentar Anda