Sepekan Penyegelan Reklame, Tertagih Rp 300 Juta

DISEGEL: Penyegelan reklame penunggak pajak terus membuahkan hasil, yang sampai saat ini pihak BKD Kota Mataram telah berhasil mengumpulkan Rp 300 juta lebih pembayaran tunggakan pajak reklame. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyegelan reklame penunggak pajak maupun yang tak berijin oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, ternyata membuahkan hasil yang baik. Indikator terdata jelas dari upaya tegas BKD, dimana para pengemplang pajak reklame maupun yang tak berijin langsung keder, dan beramai-ramai menuntaskan tunggakan pembayaran pajaknya.

Terbukti baru satu pekan penyegelan reklame penunggak pajak dilakukan petugas, pihak BKD berhasil menagih Rp 300 juta lebih tunggakan pengusaha reklame. “Iya kita kan baru mulai penyegelan ini Kamis pekan lalu. Sudah banyak yang langsung membayar tunggakan pajak reklamenya. Saat ini sudah terbayar Rp 300 juta lebih,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin di Mataram, kemarin.

Kemudian dari hasil evaluasi BKD, reklame yang disegel tersebar di 27 titik, dan yang sudah membayar tunggakan sebanyak 15 titik reklame. Jumlah tersebut dipastikan masih bisa bertambah. Karena dari komunikasi yang dilakukan BKD dengan pemilik reklame. Sudah ada kesanggupan untuk membayar tunggakan. “Itu ada empat lagi yang sudah sanggup membayar dan penyelesaian. Kita sudah ada komunikasi dengan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ada Kata Terlambat dalam Belajar

Pembayaran tunggakan pajak reklame ini dilakukan untuk menggenjot capaian penagihan BKD satu bulan terakhir. Karena dari penagihan sebelumnya kurun waktu satu bulan. Realisasi bulanan penagihan pajak reklame oleh BKD tidak pernah melebih Rp 125 juta. “Itu sudah lewat sekarang. Belum satu bulan, realisasi pajak reklame kita sudah Rp 300 juta lebih. Semoga ke depannya lebih optimal lagi,” harapnya.

BKD pun cukup gembira karena upaya yang dilakukan ini cukup berhasil. Karena cukup banyak pemilik reklame yang menyelesaikan pembayaran. “Jadi bisa kita bilang upaya kita penyegelan ini cukup bagus hasilnya. Jadinya sekitar 20 pengusaha reklame yang sudah pasti menyelesaikan kewajibannya dari 27 titik lokasi yang kita pasang,” terangnya.

Ke depannya, upaya penyegelan masih tetap dilakukan BKD. Karena dari data penunggak pajak maupun yang tak berijin, masih ada baliho reklame yang belum menyelesaikan tunggakan. “Rencananya hari Senin (hari ini), kita melanjutkan lagi penyegelan. Kita segel dititik-titik yang belum melakukan pembayaran. Jumlah yang belum ini tidak banyak. Tapi harapan kita dengan penempelan segel ini. Target pajak reklame di Mataram bisa kita penuhi. Walaupun baru 46 persen realisasi kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru 170 IKM Bersertifikat Halal

Sisa enam bulan ke depan. BKD akan menertibkan juga reklame yang tidak memperpanjang izinnya. Kemudian masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang. “Sehingga setelah diperpanjang ada diterbitkan penetapan untuk pembayaran pajaknya,” katanya.

Amrin juga mengingatkan kepada pengusaha reklame. Sesuai ketentuan, satu bulan sebelum masa pajak berakhir. Pemilik reklame sudah harus melaporkan dan memperpanjang izin. “Ini supaya jangan terjadi seperti sekarang. Banyak pengusaha reklame yang mengabaikan izin. Kita minta itu diperhatikan supaya tidak memberatkan. Karena aturannya sudah seperti itu,” tandasnya.

Sementara Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan optimalisasi realisasi pajak reklame. Penyegelan pun dipandang sebagai upaya tegas. Karena selama ini, BKD sudah memberikan surat peringatan agar tunggakannya diselesaikan. “Kan ada tahapannya itu sebelum kita segel. Semuanya sudah kita lakukan. Berikan surat teguran pertama sampai yang ke tiga,” katanya. (gal)

Komentar Anda