Sepeda Listrik Dikembalikan dengan Syarat

SITA: Sebanyak 58 sepeda listrik disita di Kantor Dinas Perhubungan KLU sebagai barang bukti pelanggaran Perda. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan mengembalikan sepeda listrik sitaan di Gili Trawangan kepada para pemilik dengan sejumlah persyaratan.

Antara lain para pemilik bersedia menandatangani surat pernyataan  tidak akan menggunakan sepeda listrik lagi di Gili Matra (Meno, Trawangan, dan Air). “Jadi silakan diambil kembali. Kita sudah siapkan surat pernyataan tidak akan menggunakan sepeda listrik lagi di atas kertas bermeterai,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin, Minggu (4/6).

Jika sepeda tersebut sudah dikembalikan kemudian nantinya kembali dioperasikan di Gili Matra, tentu pihaknya akan kembali menyita.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menegaskan bahwa upaya penertiban bukan dilakukan satu dua kali tetapi akan terus menerus ke depan. “Jadi silakan saja kalau mau   kita sita lagi. Kalau sudah berulang kali maka kita akan tahan sepeda,” tegasnya.

Baca Juga :  Bumdesma Tanjung Raup Untung Miliaran Rupiah

Untuk di kawasan hotel dan penggunaan pribadi masyarakat, jumlahnya akan dibatasi. “Silakan kalau di dalam hotel dan penggunaan pribadi masyarakat. Yang penting itu tidak untuk dikomersilkan,” pungkasnya.

Kepala Desa Gili Indah Wardana mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemda melakukan penertiban di tiga pulau. “Apa yang dilakukan pemerintah daerah sudah tepat,” ucapnya.

Pihaknya saat ini tengah membuat peraturan desa (perdes). Salah satunya mengatur penggunaan sepeda listrik. “Berapa yang boleh dan untuk apa itu akan kita atur di dalam perdes. Saat ini perdesnya belum final,” ucapnya.

“Yang jelas kami menolak sepeda listrik jika untuk dikomersilkan (dirental), ” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BPD Gili Indah, Zakaria mengatakan bahwa  penyusunan perdes terkait pengggunaan sepeda listrik sudah tuntas. Di dalam perdes diatur bahwa penggunaan sepeda listrik hanya dibolehkan untuk masyarakat yang berdomisili di Gili Indah. Jumlahnya pun dibatasi. “Sebagaimana yang tertuang di dalam hasil musyawarah kita semua sepakat bahwa di dalam satu rumah tangga itu maksimal 2 unit sepeda listrik untuk keperluannya. Catatannya itu masyarakat yang ber-KTP Gili Indah,” ucapnya.

Baca Juga :  Klinik Hamzanwadi dan Muhammadiyah Kantongi Izin Limbah

Sementara untuk pengusaha hotel dan restoran tidak diperbolehkan. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan sepeda gayung. Di mana masing-masing maksimal hanya boleh 2 unit.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan KLU melakukan penertiban sepeda listrik di Gili Trawangan, Selasa (30/5). Penertiban tersebut dilakukan atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2021. Di mana telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

Saat penertiban tersebut petugas mengamankan 58 unit sepeda listrik sebagai barang bukti dan diamankan ke Kantor Dinas Perhubungan KLU. (der)

Komentar Anda