Separuh Pasutri Mataram Belum Punya Buku Nikah

MATARAM- Sekitar 50 persen pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Mataram ternyata belum memiliki buku nikah. Pemkot sendiri membuat program agar para Pasutri bisa dengan mudah mendapat dokumen pernikahan.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyebutkan sekitar 50 persen Pasutri belum punya buku nikah. Dukcapil sendiri sejak tahun 2013 menggelar isbat nikah gratis. Namun diakui pada saat itu syarat dan prosesnya masih sulit.  Saat ini Dukcapil menyiapkan program isbat nikah terpadu.

Kepala Dukcapil Kota Mataram H. Ridwan mengatakan, sebagai pembuka program isbat nikah terpadu, Pemkot sudah menyalurkan buku nikah kepada puluhan Pasutri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Kota Mataraam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mempermudah proses pelayanan.

Baca Juga :  Penggantian Buku Nikah Masih Wacana

Melalui program ini, isbat nikah tidak lagi dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama, melainkan dilaksanakan di kantor Camat. Ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang telah dimulai sejak tahun 2013.

 

Dinas menginisiasi kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Kelas 1A, Kantor Kementerian Agama Kota Mataram dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan merupakan program 100 hari kerja pasangan AMAN.

Untuk tahun 2016, pihaknya telah menganggarkan biaya sidang isbat nikah untuk 300 Pasutri. Yang disasar adalah Pasutri miskin.

Biaya isbat nikah disediakan oleh Pemkot hanya bagi masyarakat yang tidak mampu. Tahun ini jatah isbat nikah gratis sebanyak 300 pasangan.” Pelaksanaan isbat nikah 2016 sudah mulai digelar,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Banyak Jalur Tikus, KLU Layak Punya BNNK

Meski tahun ini sudah terpadu, namun dalam penerapannya Dukcapil hanya sebagai petugas pemeriksa administrasi  yang diserahkan kelurahan. Karena yang mengajukan nama-nama peserta isbat adalah kelurahan di kantor camat masing-masing. Satu kecamatan diberi jatah 50 Pasutri.

Ini memberikan kemudahan bagi pasangan untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan gratis. Dengan pelaksanaan isbat nikah terpadu ini, urusan dokumen pernikahan sudah di satu tempat. Tidak seperti tahun lalu dimana berkas administrasi ada di Dukcapil, pelaksanan isbat di kantor pengadilan, sementara pengambilan buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).” Tahun ini semuanya menjadi satu di kecamatan,” pungkasnya.(ami)

Komentar Anda