MATARAM – Kondisi hutan di Provinsi NTB sangat memprihatinkan. Lebih dari separuh hutan yang ada baik di pulau Lombok maupun Sumbawa mengalami kerusakan. Hal ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti secepatnya untuk menyelamatkan hutan di NTB.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin mengungkapkan, luas kawasan hutan di Provinsi NTB mencapai 1.071.722,83 hektar. “Lahan yang kritis saat ini 578.645 hektar,” terangnya saat mengadakan jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan di kantornya, Jumat kemarin (30/12).
Disampaikan, hutan di NTB terdiri dari Hutan Lindung seluas 449.141,35 hektar, Hutan Produksi seluas 448.946,08 hektar dan Hutan Konservasi seluas 173.636,40 hektar. Terdapat juga Taman Hutan Raya Nuraksa seluas 2.579,04 hekta.
Lahan kritis sudah pada tingkat sangat kritis sekitar 23.218,61 hektar, tingkat kritis 154.358,31 hektar dan agak kritis 401.069,05 hektar. “Lahan kritis terluas berada di Kabupaten Bima sebanyak 161.256,53 hektar,” kata Eny.
Selanjutnya di Sumbawa 148.655,09 hektar, Lombok Tengah 65.620 hektar, Lombok Timur 47.423,33 hektar, Lombok Utara 44.364,02 hektar, Dompu 36.793,06 hektar, Sumbawa Barat 34.061,61 hektar, Lombok Barat 32.865,45 hektar, Kota Bima 6.643,71 hektar dan terakhir Kota Mataram 963,17 hektar.
Dinas Kehutan sendiri telah berupaya memperbaiki kondisi hutan bekerja sama dengan berbagai pihak. Namun jumlah penanaman di seluruh NTB pada tahun 2016 yang bisa dilakukan seluas 9.475 hektar. “Khusus untuk wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima tahun 2016 seluas 462 hektar yang bisa kita tanami,” ucap Eny.
Disampaikan juga, terdapat 17 perusahaan yang memohon izin usaha atau kemitraan pengelolaan jasa lingkungan. Sebanyak 6 untuk izin usaha dan 11 izin kemitraan. “Kita memang hati-hati memberikan izin untuk tetap menjaga hutan,” katanya.
Pada kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2015 terdapat 146 kasus, dengan 55 kasus vonis. Didominasi oleh kasus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen legalitas kayu dan kasus penebangan hasil hutan kayu secara tidak sah.
Untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan, ada 35 dokumen sertifikat di hutan lindung Sekaroh. Sebanyak 14 kasus dalam tahap penyidikan Kejari Lombok Timur. “Belum lagi kasus perambahan hutan, tahun 2016 saja terdapat 57 penanganan kasus,” ujar Eny.
Persoalannya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada masih kurang. Jumlah Polhut pada Dinas Kehutanan Provinsi hanya 12 orang. Kemudian akan ditambah dari Dinas Kabupaten sebanyak 68 orang. “Ini ya, rationya mencapai 1 berbanding 13.396 hektar,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD NTB, H Burhanudin mengingatkan Pemprov agar serius menjaga hutan. Tidak boleh dengan alasan apapun hutan digunduli. “Ini kan masalahnya bukan hanya akibat ilegal logging, tapi karena masyarakat juga,” ujarnya.
Langkah yang harus dilakukan yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat. Inilah yang dinilai sangat kurang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, masyarakat seharusnya dijadikan mitra dalam menjaga hutan dengan cara menyatukan pandangan terlebih dahulu.
Selain itu, hutan yang gundul juga tidak segera ditanami pohon. Meski membutuhkan waktu lama untuk besar namun tetap sangat berguna. “Dari target 20 ribu hektar bisa menanami pohon misalnya, kan baru cuma berapa pohon yang ditanami. Tahun depan harus lebih baik lagi,” ucapnya. (zwr)