Sepakat Lakukan Pembenahan Pelayanan TKI

Foto bersama jajaran Komisi V DPRD NTB bersama Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dan jajaran di Ruang Jayangrane Kantor Bupati Lobar, Kamis (23/3) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Komisi V DPRD NTB melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke Lombok Barat, Kamis (23/3). Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB H. MNS Kasdiono ini diterima langsung Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Asisten I Setda Lobar H. Halawi Mustafa, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar H. Lalu Saswadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar H. Muridun.

Tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk memperdalam kasus Sri Rabitah, mantan TKI dari Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga mendapat perlakuan dan penanganan medis yang tidak semestinya saat bekerja di luar negeri. Di mana saat berangkatnya menggunakan KTP Lobar. Selain memperdalam, tentunya mencari solusi agar kasus semacam Sri Rabitah tidak terulang lagi.

Dalam paparannya, Kasdiono menyatakan, terkait kasus Sri Rabitah ini, apapun alasannya, PJTKI yang memberangkatkan harus bertanggung jawab. Kendati pihak PJTKI sudah menyatakan bersedia menanggung segala pembiayaan, namun bukan berarti pihak PJTKI itu bebas dari pelanggaran yang dibuatnya.

Baca Juga :  TKI NTB Meninggal 10 Orang

[postingan number=3 tag=”tki”]

Terlepas dari itu, secara administratif, Dukcapil dan Disnaker Lobar  tidak ada pelanggaran dalam kasus Sri Rabitah. Karena sesungguhnya, KTP yang digunakan Rabitah adalah alamat Lobar, Padahal TKW ini berasal dari KLU.

Namun kasus Sri Rabitah yang sudah menjadi berita nasional ini lanjutnya menjadi pintu masuk untuk membenahi secara paripurna program nasional penempatan TKI ke luar negeri khususnya di Lobar. Terkait dengan hal ini, Lobar menyetujui hajatan Komisi V untuk membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). “LTSP ini tujuannya untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kasdiono.

Sekretaris Komisi V DPRD NTB M. Hadi Sulthon bersama Anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Muamar Arafat sepakat untuk menjadikan kasus Sri Rabitah ini menjadi hikmah, agar jangan sampai terulang kembali di daerah lain, khususnya di Lobar.

Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid memaparkan, tujuan dari Komisi V DPRD NTB ini sebenarnya ingin menggali kembali kasus Sri Rabitah. Kemudian hasilnya, bersama-sama mencari solusi agar tidak terulang lagi. Salah satunya sepakat untuk melakukan pembenahan pelayanan terhadap TKI. Di antaranya membentuk LTSP. “Bila perlu nanti akan ada tindak lanjut dalam waktu segera. Kita diskusikan dari apa yang tadi disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua Komisi V H. MNS. Kasdiono) untuk kita mengambil kebijakan. Apalagi ke depan, ini nanti menyangkut tenaga kerja, terutama menyangkut TKI akan ada satu pintu (LTSP) di Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat,” ujar Fauzan menanggapi masukan dari Komisi V DPRD NTB.

Baca Juga :  Angka Penduduk Pemicu TKI Gelap Asal Lombok Tengah

Kepala Disnaker Lobar H. Lalu Saswadi mengatakan, gedung LTSP Lobar kini dipersiapkan. Diperkirakan Juni 2017 akan bisa beroperasi. Nantinya pelayanan akan terpusat di LTSP, termasuk pelayanan keimigrasian. Akan tetapi pihaknya terkendala ketiadaan peralatan pencetakan paspor. Pemprov NTB sendiri informasinya berkomitmen untuk membantu pengadaan. “Kita harapkan Komisi V DPRD NTB bisa mendorong segera dilakukan pengadaan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda