Seorang Nakhoda Kapal Penumpang Gili Trawangan-Bangsal Diamankan Polairud

Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB mengamankan seorang nakhoda kapal inisial HR di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, Jumat (13/1/2023).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB mengamankan seorang nakhoda kapal inisial HR di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, Jumat (13/1/2023).

Jenis kapal yang dinakhodai HR yakni, Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat, kapal penumpang di Bangsal KLU, yang biasa muat ke tiga Gili di KLU.

Nakhoda kapal berinisial HR ini diamankan karena diduga melanggar Pasal 117 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait dokumen.

“Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinakhodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (13/1/2022).

HR diamankan Tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli di perairan Gili Trawangan dan monitoring  bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

Dalam pemeriksaan tim patroli itu,  ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinakhodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG.

“Saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB,” jelas Artanto.

Karena dokumen yang HR miliki sudah tidak berlaku lagi, ia terancam dikenakan Pasal 117 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah. (RL)

Komentar Anda