Seorang Mucikari Diciduk Polisi

MATARAM – Seorang pria berinisial AA , 27 tahun,  warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan Tim Sat Reskrim Polresta Mataram lantaran menjadi mucikari.

Pria asli Bima ini  ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Cakranegara. Adapun wanita yang dijajakanya berinsial JU, 19 tahun, warga Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.” Ya, tadi malam kita amankan. Sekarang sedang on procces,” ungkapnya, Sabtu (28/3).

Penangkapan tersebut kata Joko berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa pelaku kerap kali menjajakan perempuan kepada pria hidung belang melalui telephon. Begitu ada yang berminat, AA langsung mengantarkan perempuan yang dipesan ke TKP untuk melakukan persetubuhan. Yang mana pelaku mendapat bayaran  dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian.

Pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku terlihat membawa perempuan yang belakangan diketahui berinisial JU  ke salah satu hotel di Cakranegara. Begitu keluar dan akan pergi, pelaku langsung dicegat polisi. Dari saku celananya kemudian ditemukan uang sejumlah Rp 250.000 yang diduga baru diterima dari sang pemesan. Guna menguatkan temuan tersebut, polisi langsung menggerebek salah satu kamar yang ditempati JU.

Di sana JU ditemukan sudah dalam keadaan lesu. Dari pengakuannnya kepada polisi, ia baru saja selesai melayani seorang pria yang tak dikenalnya. Yang mana pria tersebut telah lebih dulu kabur begitu mengetahui ada kedatangan polisi. Setelah polisi melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ditemukan bercak lender sperma di  kain sprei kasur. Atas temuan tersebut JU dan AA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AA diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis tersebut. Dimana dalam satu pelanggan, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 -150.000. Atas perbuatannya, AA terancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 506 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara JU saat ini masih dikategorikan sebagai korban. (der)

Komentar Anda