Senin, Pelapor BPNT akan Penuhi Panggilan Polda

Achmad Syaifullah (dok)

SELONG–Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah melayangkan surat pemanggilan ke supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selaku pelapor kasus dugaan penipuan oknum pejabat Pemkab Lombok Timur (Lotim) senilai Rp 660 juta pada Kamis (3/12). Namun pihak pelapor tidak memenuhi panggilan tersebut seusai jadwal yang telah ditentukan.

Pemanggilannya itu guna permintaan klarifikasi alasan pihak pelapor mencabut laporannya itu. Terlebih lagi pencabutan laporan itu hanya beberapa hari setelah dilayangkan ke Polda NTB. Kasus yang dilaporkan itu diselesaikan secara damai.
” Memang ada pemanggilan, tapi di hari yang bersamaan klien kami ada kegiatan. Makanya tidak bisa menghadiri panggilan itu,”jawab kuasa hukum supplier BPNT Lotim Achmad Syaifullah.

Ketidakhadiran kleinnya sebut Syaifullah juga telah disampaikan ke Polda NTB . Namun dipastikan kliennya tetap akan memenuhi panggilan Polda yang sempat tertunda tersebut. Bahkan mereka pun telah menjadwalkan untuk datang pada Senin mendatang. “Insyaallah Senin (7/12) kita akan hadir untuk penuhi panggilan,” jawabannya.

Dia menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan. Pencabutan laporan itu tak lain karena kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun jika kepolisian mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana lain di bantuan BPNT, maka itu kewenangan kepolisian untuk mengusutnya. Pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan. ” Untuk sementara ini kita tidak bisa tanggapi lebih jauh jika penyidik akan melanjutkan masalah BPNT ini. Begitu halnya juga dengan pemanggilan kita sama sekali tidak mempermasalahkan. Dan kita memang harus diklarifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, laporan dugaan penipuan oleh oknum pejabat Lotim yang berakhir damai ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Termasuk anggota DPRD Lotim. Bahkan anggota DPRD Lotim juga mendesak aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan laporan itu. Sebab dugaan penipuan oknum pejabat yang dilaporkan bisa dijadikan pintu masuk oleh aparat untuk mengungkap berbagai dugaan persekongkolan kejahatan dalam proyek BPNT ini. Bukan hanya soal dugaan penipuan saja namun juga ada indikasi pemberian gratifikasi ke oknum pejabat untuk memuluskan proyek ini. Perbuatan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan dalam proyek ini juga sangat merugikan masyarakat. ”Kasus ini harus tetap dilanjutkan oleh Polda. Semua pihak yang terlibat di dalamnya harus segera dipanggil guna dimintai pertanggungjawabannya ” terang wakil Ketua DPRD Lotim M. Badran Achsyid

Perbuatan berbagai oknum yang terlibat dalam kasus BPNT jelas sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi bantuan ini diperuntukkan untuk warga miskin. Namun di sisi lain program ini nyatanya dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara. Karenanya mewakili masyarakat Lotim Badran meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan oleh Polda NTB. Meski laporan telah dicabut, namun itu bukan berarti kasus ini akan berakhir. Karena ada indikasi tindak pidana lainya yang dilakukan oknum tersebut, baik soal dugaan pemberian gratifikasi dan perbuatan mereka ini juga telah merugikan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Lotim H Lalu Hasan Rahman menjelaskan kasus BPNT yang dilaporkan itu bukan sekedar menyangkut masalah personal, tapi juga perbuatan oknum – oknum ini telan merugikan masyarakat banyak. ” Meski laporan telah dicabut tentu Polda tetap memproses. Apalagi ini sudah ini sudah mencuat ke publik,” ungkap dia

Kisruh yang terjadi di BPNT Lotim tak lepas karena adanya pembiayaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. ” Harus dibuka semuanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain diatas penderitaan rakyat. Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat ” tutup Hasan. (lie)

Komentar Anda