SELONG—Tim penyelesaian sengketa Pilkades serentak tahap dua Lombok Timur (Lotim) masih bekerja, untuk menyelsaikan berbagai gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah desa, terutama oleh para calon yang tidak terima dengan hasil Pilkades. Dimana dalam Pilkades tahap dua itu, sebanyak 10 desa yang telah melayangkan gugatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan, dari 10 desa yang mengajukan gugatan. Tim sengketa terlebih dahulu akan memastikan apakah materi gugatan yang mereka layangkan itu dinyatakan telah menenuhi ketentuan untuk di proses lebih lanjut.
Karena sesuai ketentuan, gugatan itu bisa di proses selama 3 kali 24 jam. Selain itu, gugatan tersebut akan bisa ditindak lanjuti jika ditujukan langsung ke Bupati, kemudian yang menggugat itu merupakakan calon Kades itu sendiri.
“Ada 10 yang mengajukan gugatan. Tapi dari 10 ini ada kriterianya. Karena ada tiga desa yang gugatannya salah alamat. Karena gugatannya itu ke panitia Pilkades, dan ada juga yang menggugat masyarakatnya. Jadi tidak bisa kita proses,” kata dia.
Namun jika gugatan yang dilayangkan jelas tujuannya, tentu apa yang menjadi keberatannya itu akan diproses lebih lanjut. Dalam hal ini oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades. “Sehingga dari 10 itu hanya lima yang diproses,” kata dia.
Kemudian berbagai gugatan yang dilayangkan oleh para calon tersebut, jenisnya juga beragam. Ada yang menggugat lantaran dugaan penggelembungan suara, dan berbagai jenis dugaan pelanggaran lainnya. “Dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar,” sebut Juaini.
Kemudian soal jadwal pelantikan para calon Kades yang menang, Juaini menyebut sudah dijadwalkan. Namun dia tidak menyebut secara pasti kapan waktunya, dan pelantikan itu akan dilakukan sebelum Februari. “Yang jelas yang dilantik itu yang sudah habis masa jabatannya,” tutup Juaini. (lie)