Sengketa Pilkades Ombe Baru Berlanjut ke PTUN

DILANTIK : Pelantikan Kepala Desa Ombe Baru Prasino Ilman bersama 17 Kades lainnya oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid di Giri Menang Januari lalu.

GIRI MENANG – Sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Ombe Baru Kecamatan Kediri terus berlanjut, dan saat ini memasuki ranah pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Pihak yang memperkarakan masalah ini di PTUN adalah H. Mazni Hamid. Dia adalah salah satu calon Kades setempat yang kalah.

Sebagaimana diketahui, hasil Pilkades Ombe Baru pada tanggal 7 Desember 2016 cukup dramatis. Antara calon nomor urut 1 Prasino Ilman (sudah dilantik) dengan Mazni Hamid punya selisih satu suara. Prasino memperoleh 1.064 suara, sementara H. Mazni Hamid memperoleh 1.063 suara. Pada akhirnya Prasino yang dilantik sebagai pemenang. Mazni sendiri menduga ada dua suaranya yang sah masing-masing di TPS 07 dan 09, namun malah tidak disahkan oleh panitia. “Informasi gugatannya sudah saya terima. Gugatannya diajukan ke PTUN, yang digugat itu SK Bupati terkait pelantikan Kades,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat Bagus Dwipayana saat ditemui, Selasa (28/2).

Baca Juga :  TNI Ikut Amankan Pilkades Serentak

[postingan number=3 tag=”pilkades”]

Diterangkannya, tahapan sidang saat ini sudah masuk tahap mediasi di PTUN. Namun dia sendiri belum mendapatkan dokumen gugatan tersebut untuk dipelajari. Rencananya Rabu pekan ini akan dilakukan sidang. Nanti baru akan diberikan materi gugatan. Saat ini belum diketahui juga apakah yang digugat itu Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid ataukah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Kalau nanti gugatan perdata diarahkan ke Pak Bupati, kita nanti yang jadi pengacara. Tetapi kalau BPMD (Kini DPMD), ya tidak ada persoalan kalau mereka mencari pengacara lain,” jelasnya.

Bagus sendiri belum mau berspekulasi apakah Pemkab Lombok Barat akan menang atau tidak. Tetapi tentu diharapkan menang dan bisa diterima sehingga cepat selesai. Namun jika nanti harus berlanjut ke tingkat banding di PTUN Surabaya kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, itu tidak menutup kemungkinan. “Yang jelas itu tadi, kita berharap menang. Kalau tidak, ya itu nanti kebijakan bupati apakah akan lanjut banding, kasasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Kaji Berkas Sengketa Nambung

Sementara itu Kepala DPMD Lombok Barat Lalu Edy Sadikin mengatakan, upaya gugatan yang dilakukan pihak Mazni Hamid sesuai dengan arahan Pemkab Lombok Barat. Di mana apabila tidak puas, dipersilakan memperkarakan di PTUN. “Jadi nanti kita membantu menyediakan data-data yang diperlukan Bagian Hukum. Kalau DPMD yang digugat, ya kita minta bantuan juga di Bagian Hukum,” tandas mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Lombok Barat ini.(zul)

Komentar Anda