Sengketa Pilkades Lotim Diputuskan Bupati

ILUSTRASI PILKADES

SELONG—Tim penyelsaian sengketa Pilkades Lombok Timur (Lotim) telah bekerja melakukan verifikasi, dan memerika tiga desa yang melaporkan sengketa Pilkades. Ketiga desa itu, yaitu Desa Dasan Borok, Tanjung Luar dan Batu Nampar.

Pihak pelapor dan terlapor di tiga desa telah diperiksa dan diklarifiKasi, sesuai dengan apa yang di gugat. Selain itu, tim sengketa juga mengkaji bukti yang diajukan masing-masing penggugat.

Hasil pemeriksaan yang telah mereka lakukan, selanjutnya diserahkan ke Bupati Lotim. Selanjutnya bupati lah yang akan akan mengambil keputusan. Dimana keputusan yang dikeluarkan bupati akan dipertimbangkan dengan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tim penyelesaian sengketa.

“Hasilnya kita akan sampaikan ke Pak Bupati. Hasilnya itu apa, nanti melalui Kabag Humas,” ungkap ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Andika Istujaya, Jum,at (13/1).

Baca Juga :  PAN Dukung Duet Hairul-Machsun di Lotim

Tim penyelesaian sengketa hanya sebatas menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya. Jika ada hal diluar itu, maka sepenuhnya menjadi kewenangan tim lain yang menyelesaikan.

[postingan number=3 tag=”pilkades”]

Yang jelas kata dia, jika nanti keputusan akhir yang diberikan bupati tidak memuaskan penggugat. Maka tidak ada masalah jika mereka kembali akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). “Kalau tidak menerima keputusan bupati. Ketiga desa ini berpeluang mengugat ke PTUN. Karena keputusan akhirnya di Pak Bupati,” terang Andika.

Keberadaan tim penyelsaian sengketa lanjut dia, hanya sebagai salah satu alat bagi bupati untuk mengambil kebijakan, sebagaimana tim lain yang ada. “Jadi ada alat-alat yang lain juga, kita salah satunya,” terang dia.

Dikatakan, tugas tim penyelsaian sengketa Pilkades, hanya melakukan pemeriksaan apa yang menjadi keberatan pihak pelapor. Dari laporan itu, mereka  melakukan inventarisir dan memanggil mereka yang dilaporkan untuk di klarifikasi. Namun untuk sampai  turun langsung ke lapangan melakukan investigasi, langkah itu dianggap terlalu jauh dari kewenangan tim penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Damri Buka Rute Baru Mataram- Aikmel- Pesugulan

“Mereka kan mengirim keberatan berdasarkan bukti. Kemudian kita cari siapa yang disebut di laporan itu. Kita panggil dan melakukan klarifikasi terhadap keberatan itu,” sebut Andika.

Lebih lanjut dikatakan, jika mereka tidak terima dengan keputusan bupati, dan keberatan dapat dilanjutkan ke PTUN. Namun langkah dan gugatan yang dilakukan ke PTUN itu sama sekali tidak akan menghambat proses pelantikan para pemenang Pilkades. Karena ketentuan itu sudah jelas aturannya. “Pelantikan tetap dilakukan. Tidak harus menunggu keputusan di PTUN,” pungkas Andika. (lie)

Komentar Anda