Sengketa Lahan Mata Air Rempung, Pemkab Ogah Mengalah

Ilustrasi Sengketa Lahan
Ilustrasi Sengketa Lahan

SELONG—Sengketa lahan mata Air di Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), antara warga setempat, Mulyadi, dengan Pemkab Lotim, tampanya belum ada ujung penyelesaian. Itu karena Pemkab  Lotim ogah mengalah, dan menyerahkan begitu saja lahan mata air tersebut.

Sebelumnya, Mulyadi yang mengklaim sebagai pemilik lahan, telah melayangkan laporan ke Polda NTB. Laporan itu ditujukan langsung ke PDAM dan Bupati Lotim, terkait dugaan penggergahan lahan miliknya. Dengan laporan itu, Dirut PDAM pun telah beberapa kali diperiksa oleh Polda NTB. “Orang itu (lapor red) ocokocok (bohong-bohong). Itu (lahan) bukan dia punya,” kata Bupati Lotim, Ali BD Sabtu lalu (14/10).

Klaim warga terkait kepemilikan lahan itu dianggap tidak mendasar. Karena mereka telah beberapa kali kalah di pengadilan. Putusan dari pengadilan itu menjadi bukti kuat, kalau lahan itu sama sekali bukan milik warga tersebut. “Kalau dia sudah menang tidak masalah. Ini dia kalah beberapa kali di pengadilan. Ngawak (ngawur) saja,” sengit Ali BD.

Baca Juga :  Ini UMK Lombok Timur Tahun 2018 yang Sudah Ditetapkan

Terkait masalah ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lotim yang mewakili warga, telah turun melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Bupati Lotim dan Kantor PDAM. Mereka menuntut agar Pemkab setempat mengembalikan lahan itu ke pemiliknya.

“Perampasan hak lahan warga yang dilakukan Pemda sudah terjadi selama 25 tahun. Mata air telah membawa air mata dan penderitaan yang dialami pemilik lahan, karena haknya dirampas,” kata M. Fauzan, dari PMII Lotim.

Terlepas dari semua persoalan itu, mereka yang berkuasa saat ini menurutnya harus bertanggung jawab terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan di waktu lalu. Persoalan ini muncul tak lepas dari pengambilan secara sepihak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan  warga, yang didalamnya tersimpan sumber mata air. Kemudian sumber mata air yang ada di lahan itu dikomersialkan untuk kepentingan sepihak. Sementara pemilik lahan hanya menerima penderitaan, karena haknya dirampas.

Baca Juga :  Hultah NWDI, PKL Rebutan Lahan Kosong

“Melalui PDAM lahan milik warga tersebut dicuri begitu saja. Mereka berdalih itu untuk penataan dan pelestarian. Tapi semua itu tanpa ada koordinasi dengan pemiliknya,” terang dia.

Yang lebih memperihatinkan lagi, ketika lahannya dirampas Pemda, pemilik tetap dibebankan untuk membayar pajak. Sementara pemerintah dan PDAM sendiri tidak pernah sepeserpun mengeluarkan pundi-pundi rupiah untuk membantu pemiliknya.

Karenanya, mereka menuntut supaya Direktur PDAM segera diberhentikan dari jebatannya. Begitu juga dengan Direktur Utama juga harus segera mengundurkan diri. “Kembalikan hak Inak Adi (pemilik, red), dan berikan dia ganti rugi,” pinta Nova Sagista, Koorlap Aksi. (lie)

Komentar Anda