Sengketa Lahan KEK Mandalika, Kasasi Muslihuddin Ditolak

Pembangunan di lahan KEK Mandalika tengah berlangsung. Salah satunya pembangunan lintasan sirkuit balap motor MotoGP. (ist)

PRAYA– Polemik terkait sengketa lahan seluas 19.800 meter persegi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang melibatkan Acmad Muslihuddin dengan pihak Indonesia Tourism Developmnet Corporation (ITDC) berakhir.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Acmad Muslihuddin. Maka, dengan ditolaknya kasasi itu, lahan yang lokasinya tepat di Dusun Ujung (sekarang Dusun Rangkap) Desa Kuta Kecamatran Pujut Kabupaten Lombok Tengah tersebut sah merupakan lahan negara dibawah pengelolaan pihak ITDC. “Dalam amar putusan kasasi yang kami terima kemarin, MA menolak Kasasi yang diajukan oleh Acmad Muslihuddin,” kata Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi NTB, Mansur, Sabtu (22/8). Dengan keluarnya putusan ini maka Achmad Muslihuddin selaku penggugat kini tak dapat lagi menempuh uapaya hukum lain. “Ini sudah final,”kata Mansur.

Muslihuddin menggugat ITDC karena lahan seluas 19.800 meter persegi itu miliknya. Dari penelusuran di laman Sippnpraya, Acmad Muslihuddin sebelumnya kalah di pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan 40/Pdt. G/2018/PN.Pya. tanggal 11 Oktober 2018, majelis hakim memenangkan pihak tergugat yang diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN). Tidak puas dengan putusan itu, Muslihuddin mengajukan banding tapi kembali putusan majelis hakim tidak berpihak pada dirinya. Putusan hakim dengan nomor 190/PDT/2018/PT MTR menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian Muslihuddin berlanjut ke tingkat kasasi. Namun pada akhirnya putusan hakim belum berpihak kepada Acham Muslihuddin. (der)

Komentar Anda