
GIRI MENANG – Sengketa lahan kantor Desa Batulayar sudah berlangsung dua tahun. Lahan kantor desa Batulayar digugat oleh oknum warga. Gugatan pertama di pengadilan, Pemda Lobar menang. Namun pihak penggugat mengajukan banding. Dalam penanganan perkara banding ini, pihak Pemdes berharap Pemda tidak kecolongan.
Pelaksana Tugas Kades Batulayar, Abdul Hanan, mengatakan pihak penggugat mengajukan banding setelah kalah. “ Dalam hal ini kami sangat berharap kepada Pemda agar mengawal terus sampai menang lagi. Jangan sampai kecolongan,” harapnya.
Ia menegaskan aset ini sudah dikuasai Pemdes sejak lama. Belakangan lahan kantor desa digugat oleh oknum warga.” Di belakang (penggugat) ini siapa? Ada oknum-oknum ini,” ungkapnya.
Camat Batulayar Afgan Kusumanegara menambahkan, pihak desa dan kecamatan membantu menghadapi perkara aset ini agar sengketa ini bisa dimenangkan lagi. “ Kita backup Pemda untuk menghadapi sengketa ini agar menang,” ungkapnya.
Lebih-lebih Pemda menggaungkan program penyelamatan aset daerah. Sebelumnya Pemda memenangkan sengketa aset ini di tingkat pengadilan pertama, namun penggugat banding. Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan, di antara enam gugatan yang dilayangkan perseorangan maupun lembaga terkait ke Pemda Lobar, salah satuny adalah lahan kantor Desa Batulayar.” Sudah masuk tahap kontra memori banding,” tutup Dedi.(ami)