Sengketa Lahan Kampus, STIE-AMM Ajukan Banding

STIE-AMM: Manajemen STIE-AMM memilih banding atas putusan PTUN Mataram terkait lahan milik Pemkab yang dipakai sebagai kampus. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – PihakSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajamen MataramĀ  (STIE-AMM) Mataram mengajukan banding atas putusan PTUN Mataram yang menolak gugatan STIE-AMM terkait tuntutan pencabutan SK pemanfaatan lahan AMM.

Humas STIE-AMM Ahmad Bairizki menjelaskan, dengan menghormati putusan PTUN No. 64/G/2020/PTUN Mtr; STIE AMM memilih jalan hukum banding melalui Pengadilan Tinggi PTUN. ā€œSalah satu pertimbangan kami dalam mengajukan upaya banding adalah karena kami sebagai salah seorang pelaku sejarah yang mendirikan dan merancang pembangunan AKABA di lahan Pemda Lombok Barat pada tahun 1983 yang saat ini telah menjadi STIE-AMM,ā€ ungkap pihak STIE- AMM melalui keterangan resminya yang disampaikan oleh Humas AMM kemarin (12/4).

Di tahun tersebut, dibuatlah komitmen (dalam pertemuan) yang tertuang dalam SK Bupati Lombok Barat tahun 1986 antara Bupati Lombok Barat dengan Yayasan Lembaga Pendidikan Tridharma Kosgoro (Leptridak) Tk.I NTB, di mana disebutkan bahwa AKABA disiapkan tanah oleh Pemkab Lombok Barat sebagaimana konsideran SK Bupati Lombok Barat No. 254/583/287 tanggal 27 Maret 1986.

Pada saat berdirinya AKABA, lokasinya pada waktu itu berada di Kota Administratif Kota Mataram dan kini menjadi Kota Mataram di mana wali kota administratif menjadi direkturnya.ā€ Tetapi kenyataan yang kini kami hadapi adalah sebaliknya, bahwa lokasi sebagai pembangunan kampus AKABA yang telah dituangkan dalam SK Bupati Lombok Barat telah dicabut dan digantikan dengan SK Bupati pula dengan berlaku surut 10 tahun dalam menghitung sewa tanah, yang luasnya Ā± 1.700 m2; di mana besar sewa terhitung lebih dari empat miliar yang bahkan nilai appraisalnya tidak diatur oleh peraturan daerah, ” jelasnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bukan Warga Gelogor

ā€œBagaimanapun, kami sangat menghormati hasil putusan PTUN Mataram yang telah menolak gugatan kami. Namun demikian, kami masih berupaya mencari suatu keadilan dengan cara mengajukan banding ke PTUN lebih tinggi yaitu Pengadilan Tinggi PTUN,ā€ tambah Ahmad.

Hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah saat ini tidak kurang dari 10 objek/lokasi/bangunan yang telah dijual oleh Pemkab Lombok Barat di Kota Mataram kepada pihak swasta. Tetapi anehnya, upaya permintaan STIE-AMM Mataram untuk membeli atau tukar guling aset tersebut malah ditolak.ā€Padahal tujuan kami dalam hal ini adalah untuk kepentingan pendidikan. Hal inilah yang membuat kami tidak mengerti,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  Bukan Artis Korea, Ini Kasatlantas Polres Lotim yang Baru

Ditegaskan kembali, bahwa berdirinya STIE AMM (AKABA) adalah atas dasar rekomendasi Pemkab Lombok Barat sendiri. Hal ini sejatinya menjadi suatu kewajiban Pemkab untuk mendukung dan membesarkan STIE-AMM. ” Pada akhirnya, kami akan menyerahkan semua permasalahan ini kembali pada jalur hukum, bagaimanapun sampai dengan saat kami mengajukan banding, belum terlihat adanya aturan hukum yang kami yakini tentang besaran retribusi/sewa tanah yang dipergunakan untuk pendidikan, di mana kami diwajibkan membayar sewa lahan sebesar lebih dari Rp 4 miliar,ā€ tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar Ahmad Nuralam menyayangkan sikap manajemen STIE- AMM yang tidak mengindahkan ajakan Pemkab Lobar untuk menjalin komunikasi, karena Pemkab Lobar masih membuka ruang untuk diskusi.ā€Kita siap untuk menjawab memori banding atas banding yang diajukan,ā€ tegas Alam.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lobar menegaskan bahwa lahan kampus STIE-AMM di Mataram adalah tanah Pemkab Lobar. Pemkab juga mewajibkan pihak STIE-AMM membayar sewa untuk 10 tahun terakhir dengan hitungan sekitar Rp 400 juta lebih per tahun berdasarkan hasil appraisal.(ami)

Komentar Anda