Sengketa Lahan Bawaslu, Pemprov Ajukan PK Ke MA

Lalu Rudy Gunawan (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait aset lahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, yang sebelumnya dimenangkan oleh Ida Made Singarsa, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 176/PDT/2020/PT MTR.

“Untuk kantor Bawaslu, kami sudah mangajukan PK ke MA, dan sudah kami kirim secara resmi. Bisa dicek melalui PN Mataram,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Jumat (14/10).

Rudy menegaskan bahwa PK dilakukan karena sudah mendapatkan bukti baru terkait sengketa lahan tersebut, yang telah dimenangkan Ida Made Singarsa. “Selain novum atau bukti baru, bisa juga ada kekhilafan hakim dalam mengartikan tata perundang-undangan, dan ini yang kami kecar,” tegasnya.

Baca Juga :  23 Pejabat Daftar Lelang Jabatan di Provinsi NTB

Tidak hanya itu, sambung Rudy, pihaknya juga telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran pidana kepada pihak kepolisian, terkait dengan proses persidangan kasus sengketa lahan kantor Bawaslu NTB. “Tapi bukan hakim yang kami laporkan, dan tidak ada sogok menyogok. Yang jelas ada pihak yang kami duga ada pelanggaran Pidana dalam proses mengajukan alat bukti dalam persidangan,” tambahnya.

Laporan dugaan pidana tersebut, kata Rudy, sekarang ini sedang diproses di Polda NTB. Sehingga pihaknya tidak ingin mendahului proses yang dilakukan Polda atas laporannya. “Jadi bisa dicek di Polda. Yang jelas kita laporkan adanya dugaan proses yang melanggar hukum. Maka nanti polisi yang akan temukan apa yang kami laporkan itu,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Ajukan Pinjaman ke SMI

Karena itu, lanjutnya, Pemprov juga telah mengajukan penundaan eksekusi atas lahan tersebut. “Dan yang perlu diingat, aset tanah milik negara atau daerah tidak boleh disita untuk dilelang. Karena sudah ada peraturan menteri keuangan dalam undang-undang perbendaharaan negara disebutkan aset milik negara tidak boleh dilakukan penyitaan. Makanya kita ajukan penundaan dulu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, lahan seluas sekitar 4.924 meter persegi tersebut diperoleh dari pembelian yang dilakukan Pemprov NTB kepada PT Perkebunan Nusantara X Surabaya. Jual beli tersebut dilakukan tahun 2001, dengan menggunakan APBD. Pembelian ini juga telah tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (sal)

Komentar Anda