GIRI MENANG-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ombe Baru Kecamatan Kediri sudah menuntaskan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkades setempat. Di sini antara dua calon dengan raihan suara teratas hanya terpaut sebiji suara. Itu sebabnya sempat terjadi ketegangan saat penghitungan suara.
Hasilnya, calon Kades nomor urut 1 Prasino Ilman, SE memperoleh 1.064 suara, calon Kades nomor urut 2 Sahdan, S.Pd memperoleh 649 suara dan calon Kades nomor urut 3 H. Mazni Hamid memperoleh 1.063 suara. Namun hasil rekapitulasi suara yang juga menjadi pleno hasil Pilkades Ombe Baru tersebut seperti diterangkan Ketua Panitia Pilkades Ombe Baru, H. Nasrudin, hanya ditandatangani oleh saksi calon nomor urut 1 dan 2. Sementara saksi calon nomor urut 3 memilih tidak tandatangan.
Nasrudin mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar, tidak masalah hasil rekapitulasi tidak ditandatangani oleh saksi salah satu calon. Panitia diminta tetap melanjutkan proses yang ada. Adapun proses selanjutnya kata Nasrudin, hasil rekapitulasi akan segera diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ombe Baru. Di BPD lah nanti akan diselesaikan sengketa atau permasalahan yang muncul dari calon yang sekiranya mempermasalahkan hasil rekapitulasi. “Jadi kalau ada keberatan dari calon nomor urut 3, keberatannya ke BPD. Nanti BPD yang menyelesaikan. Tentu nanti BPD punya teknis untuk menyelesaikannya,” jelas Nasrudin.
Hal yang sama diungkapkan Kepala BPMPD Lobar, H. Lalu Surapati. Hasil rekapitulasi Pilkades sesuai mekanisme diserahkan kepada BPD berikut surat pengantar dari panitia. BPD nanti diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa atau permasalahan selama seminggu. Bila berhasil diselesaikan maka hasilnya ditetapkan BPD kemudian diteruskan ke Bupati Lobar. “Apabila dalam kurun waktu seminggu atau tujuh hari tidak bisa diselesaikan, maka persoalannya dialihkan ke kabupaten,” terangnya.
Sekretaris BPD Ombe Baru, Afifudin Adnan, mengatakan, pihaknya belum menerima hasil rekapitulasi suara dari panitia Pilkades. Begitu nanti hasil rekapitulasi suara diterima, BPD akan menunggu apakah ada sengketa gugatan atau tidak. Jika memang ada sengketa dari salah satu calon Kades maka akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak mampu diselesaikan, maka akan diserahkan ke tingkat kabupaten. Teknis penyelesaiannya nanti tentu tergantung dari sengketa yang ada.
Sementara itu, calon Kades nomor urut 1 Prasino menegaskan, akan tetap mengawal proses-proses yang ada. Ditegaskannya, nilai perolehan suara yang selisihnya satu, itu bukan dibuat-buat, melainkan hasil perolehan di lapangan. “Kami akan tetap kawal, dan kami berharap semua pihak bisa netral,” tandasnya.(zul)