Sengkarut LCC dan PT Tripat Jadi Catatan Dewan

GIRI MENANG –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran sekaligus pendapat fraksi–fraksi dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lobar tahun 2021. Dewan pun menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda namun diiringi sebanyak 29 catatan yang harus dijalankan pihak eksekutif.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah berjalan lancar kendati sempat molor hampir tiga jam.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lobar, H. Abdul Majid, dalam pembacaan laporannya menyatakan bahwa sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bupati berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Oleh karena itu pertanggungjawaban ini hendaknya dapat mencerminkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan maupun pelaksanaan jalannya roda pemerintahan di Lobar yang dapat dilihat dari tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum,” ungkapnya.

Setelah Banggar mengkaji dan mencermati hasil pembahasan yang dilakukan, maka gambaran global pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lobar tahun 2021 yakni realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan dari anggaran sebesar Rp 1.761 triliun, terealisasi sebesar Rp 1.709 triliun atau sebesar 97,05 persen. Adapun perinciannya, PAD dari anggaran sebesar Rp 314,8 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 294,9 miliar lebih atau sebesar 93,64 persen, kemudian pendapatan transfer dari anggaran sebesar Rp 1,370 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 1, 340 triliun lebih atau sebesar 97,82 persen.

Baca Juga :  Tes Kompetensi PPPK Lobar Dimulai

Kemudian untuk belanja daerah, secara keseluruhan dari anggaran sebesar Rp 1, 498 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,406 triliun lebih atau sebesar 93,88 persen. Selain itu, saldo anggaran lebih tahun 2020 sebesar Rp 10,572 miliar lebih dan telah terealisasi sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) pada tahun 2021. Sedangkan SILPA/SIKPA tahun 2021 sebesar Rp 42,932 miliar lebih.

Kendati telah menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut, dewan juga memberi sebanyak 29 catatan dan rekomendasi bagi Pemda Lobar. Secara kesimpulan, catatan dan rekomendasi dewan itu meminta kepada pihak eksekutif untuk lebih meningkatkan kinerja dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pendapatan serta serapan anggaran masing-masing OPD. “Pemda perlu memberikan insentif berupa pembenahan infrastruktur pendukung pariwisata seperti pelabuhan pemetaan zona parkir dan lain-lain dalam memulihkan sumber pendapatan pajak daerah seperti pajak hotel pajak restoran pajak hiburan pajak parkir dan lain-lain,” ungkap Abdul Majid membacakan salah satu catatan dan rekomendasi dewan.

Baca Juga :  Pembangunan Hotel di Mekaki Belum Mulai, Alasannya Medan Sulit

Pemerintah daerah harus berupaya untuk menempuh jalur sesuai dengan koridor hukum agar aset daerah yang disertakan sebagai modal pada PT Tripat pada proyek LCC Gerimak, maupun beberapa aset bermasalah lainnya agar dapat diambil alih kembali sebagai aset daerah terdapat dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan ekonomi daerah yang berkontribusi pada peningkatan PAD secara optimal.

“Lakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam merevitalisasi kembali kelembagaan PT tripat agar dapat menjadi BUMD yang sehat kuat dan dapat berkontribusi bagi penciptaan lapangan kerja masyarakat Lombok Barat dan peningkatan PAD,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda