Sengkarut Aset RPH Loang Baloq Libatkan KPK

LAHAN ASET: Pemkot Mataram meminta pendampingan KPK untuk menyelesaikan sengketa aset RPH Loang Baloq yang tak kunjung tuntas. (Ali Ma’shum/Radar lombok)

MATARAM – Sengkarut pemanfaatan aset Rumah Potong Hewan (RPH) Loang Baloq milik Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat tak kunjung tuntas. Persoalannya karena lahan tersebut dikuasai oleh pribadi dan bahkan sudah diperjual belikan. Untuk percepatan penyelesaiannya, Pemkot Mataram meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Kita sama Lombok Barat minta pendampingan KPK untuk memfasilitasi,’’ ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Senin (19/8).

Sebagai informasi, setelah peralihan Lombok Barat ke Kota Mataram tahun 1994, RPH Loang Baloq seluas 3,8 hektare disepakati menjadi milik Kota Mataram dan Pemkab Lobar. Kedua belah lalu sepakat membagi dua lahan tersebut. Masing-masing untuk kepemilikan 2 hektare lahan.

Setelah kedua belah pihak setuju membagi lahan RPH Loang Baloq, masalah baru mencuat karena pengukuran lahan yang diagendakan oleh jaksa, BPN dan kedua pemerintah daerah urung terlaksana sejak akhir tahun 2020. Sebabnya, petugas dihadang oleh pihak yang mengklaim memilik hak di RPH Loang Baloq. Sampai saat ini, pengukuran tak kunjung dilaksanakan. Tapi karena dokumen yang dimiliki pemerintah lengkap dan akurat, kejaksaan memilih mengusut dugaan pidana pengalihan aset milik pemerintah tersebut. Dari informasi yang diperoleh, aset pemerintah tersebut diduga dijual tahun 2014 silam. Kemudian terendus oleh pemerintah pada saat dilakukan proses balik nama. Oleh Kota Mataram langsung memblokir proses balik nama tersebut.

Baca Juga :  Puluhan PS Kafe Tuak Dites HIV/AIDS

Tentang putusan sebelumnya yang disepakati Lombok Barat dan Kota Mataram untuk membagi lahan RPH Loang Baloq, Sekda menyampaikan masih menunggu kejelasan lahan RPH Loang Baloq. ‘’Kalau membagi itu urusan kesekian, yang penting urusan ini selesai ini dulu. Pembagian yang dimaksud itu baru kesepakatan lisan saja,’’ katanya.

Persoalan aset RPH Loang Baloq ini cukup pelik. Pemkot Mataram sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menggugat pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Selain itu, Kejari Mataram juga mengusut peralihan kepemilikan RPH Loang Baloq, di mana sejak awal tahun 2022 status penanganannya sudah nangkring di penyidikan. ‘’Kita sudah serahkan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara),’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Modis Gadai Oknum Pejabat Ditarik BKD

Oleh KPK, kata dia, masih melakukan pendalaman terkait upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya. ‘’Kami diminta oleh KPK diminta untuk duduk bersama dulu dengan Pemkab Lobar dan JPN sampai sejauh mana perkembangannya. Dalam waktu dekat kita akan bertemu. Nanti KPK akan ke sini bulan Oktober untuk membahas ini,’’ terangnya.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengakui, pihaknya diminta untuk memfasilitasi persoalan aset RPH Loang Baloq yang menjadi milik Kota Mataram dan Lombok Barat. ‘’Masih ada lahan sengketa milik Kota Mataram dan Lombok Barat seluas 4 hektare. Nanti itu kedatangan berikutnya akan kami perdalama dan tangani,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda