
MATARAM – Seorang pelajar SMA di Mataram berinisial HAD ditangkap polisi dalam kasus pencurian. Remaja 19 tahun asal Taliwang, Sumbawa Barat, itu mencuri motor temannya dengan berpura-pura numpang menginap.
“Saat itu, pelaku numpang menginap di kos korban. Ketika korban tertidur pulas tengah malam, pelaku mengambil kunci motor dan membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik, Senin (17/2).
Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (8/2) lalu, di kos korban yang berada di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Korban yang juga seorang pelajar baru menyadari motornya digondol temannya sendiri keesokan harinya. “Korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain, bahwa pelaku telah membawa motornya,” ungkapnya.
Korban melapor ke Polresta Mataram. Dalam laporannya, korban merasa dirugikan Rp 29 juta atas motor merek Honda Vario 125 yang telah dicuri itu. Hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan HAD, dan ia berhasil ditangkap pada Minggu (16/2) sekitar pukul 20.30 WITA.
Motor korban sudah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 4 juta. “Uangnya dipakai untuk judi online,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (sid)