Senam Gemoy Golkar Diduga Langgar Aturan

DIDUGA MELANGGAR: Acara senam gemoy dalam rangka HUT Golkar di Lapangan Tastura Praya, diduga melanggar aturan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB menilai ada dugaan pelanggaran dalam senam gemoy yang digelar pada HUT Partai Golkar di Lapangan Tastura, Lombok Tengah (Loteng), Minggu (14/1). “Ada dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu,” kata Anggota Bawaslu NTB Suhardi, Senin kemarin (15/1).

Menurutnya, dalam kegiatan yang digelar Partai Golkar itu, ada dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi dan pidana yang dilakukan. Sebelum kegiatan itu, Partai Golkar NTB telah berkonsultasi dengan Bawaslu NTB terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan tersebut. Pihaknya sudah meminta kepada Golkar NTB, bahkan disampaikan secara tertulis, agar tidak ada bagi-bagi doorprize dalam kegiatan tersebut. Namun kenyatannya, apa yang menjadi imbauan dari Bawaslu diabaikan.

Baca Juga :  Rohmi Segera Bergabung ke Perindo

“Bagi-bagi doorprize tetap dilaksanakan. Apa jadi imbauan Bawaslu diabaikan. Ada dugaan pelanggaran administrasi dan pidana dalam kegiatan Partai Golkar itu,” tegasnya.

Sebab itu, Bawaslu NTB sudah memerintahkan Bawaslu Loteng agar mengklarifikasi Golkar NTB terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah minta Bawaslu Loteng, agar memeriksa panitia kegiatan senam gemoy Golkar tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu NTB juga memerintahkan agar Bawaslu Loteng mengklarifikasi pejabat di Pemkab Loteng terkait pemberian izin penggunaan Lapangan Tastura Praya oleh parpol peserta pemilu.

Baca Juga :  Anies Kampanye di NTB Pertengahan Desember

Pasalnya, ada dugaan perlakuan diskriminatif dan tebang pilih pemberian izin kepada parpol peserta pemilu. Pihaknya sudah menerima aduan dari sejumlah pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, dengan tidak diberikan izin untuk penggunaan Lapangan Tastura untuk kegiatan parpol sebelumnya.

Jika ditemukan perbuatan diskriminatif, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran administratif maupun pidana. “Dalam aturan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dan tebang pilih terhadap parpol peserta pemilu. Jika ada hal semacam itu, maka itu dikategorikan pelanggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar NTB Firadz Pariska yang diminta komentar melalui WA tidak memberikan jawaban. (yan)