TANJUNG – Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan bahwa semua tenaga honor berpeluang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.
Namun gaji PPPK rencananya bakal dibebankan kepada daerah. Tidak lagi sharing antara pemerintah pusat dan daerah. Mengingat itu dibebankan kepada daerah, maka tentu besaran gaji kata Anding akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Misalnya kemampuan daerah untuk hak PPPK ini Rp 1,5 juta maka hanya itu yang akan diterima,” ujar Anding, Rabu (15/11).
Namun nanti, gajinya masing-masing PPPK yang satu dengan lainnya akan dibedakan. Baik itu berdasarkan masa mengabdi atau tingkat pendidikan. “Kalau sekarang ini sama seluruh Indonesia di angka Rp 3 juta untuk sarjana. Besok itu beda masing-masing daerah,” ucapnya.
Kelebihannya kata Anding PPPK ini nantinya bakal punya dana pensiun dan boleh menduduki jabatan tertentu. Beda dengan PPPK saat ini mereka tidak punya dana pensiun dan tidak bisa menduduki jabatan tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi kata mantan Asisten III Setda KLU ini adalah pola ini masih bersifat rencana, belum dituangkan dalam sebuah keputusan.
“Ini yang berkembang kemarin saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saat Sekda seluruh Indonesia diundang ke Jakarta. Sekarang ini kita tunggu peraturan pelaksana,” ucapnya.
Menurut Anding pihaknya setuju dengan rencana ini. Pasalnya itu tidak terlalu membebani keuangan daerah. Di satu sisi para tenaga honor juga tidak kehilangan pekerjaan. “Ada jaminan masa depan bagi mereka. Itu yang terpenting dulu,” ucapnya. (der)