
SELONG – Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Munadi alias Emon, salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka yang beralamat di Jalan TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Kecamatan Selong.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap proyek pengadaan sumur bor yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Kepala Seksi Intelijen, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa Munadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munadi tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, masing-masing tertuang dalam Surat Panggilan Pertama Nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Panggilan Kedua Nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.
“Karena yang bersangkutan mangkir tanpa alasan sah dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, maka dilakukan tindakan penangkapan,” jelas Ugik.
Munadi alias Emon diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dalam pelaksanaan proyek sumur bor tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Atas perbuatannya itu tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ” bebernya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penangkapan.
Penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan kembali mangkir, melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti. “Kita upayakan perkara tersangka segera di limpahkan ke pengadilan ” tandasnya. (lie)