Sempat Kelabui Petugas, Kurir Sabu Dibekuk

Kurir Sabu Dibekuk
NARKOBA: Petugas Satnarkoba Polres Loteng ketika menangkap salah seorang pelaku kurir narkotika jenis sabu, di sekitaran Masjid Agung Praya, Kamis malam lalu (26/9).( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil membekuk salah seorang warga, yang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Mohammad Ridwan, 28 tahun, warga Lingkungan Handayani, RT 08, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

Pelaku diamankan pada Kamis malam (26/9), sekitar pukul 20.30 Wita, di seputaran Masjid Agung Praya. Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menaruh barang haram (sabu) tersebut, di salah satu pohon kelapa sawit yang ada di lingkungan Masjid Agung itu. Namun aksinya itu keburu ketahuan, sehingga aparat pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti (BB) berupa satu paket kristal bening yang diduga narkotika  golongan satu Jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shiddiq, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Disampaikan, bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Loteng, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba tersebut, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pada pelaku,” ungkap Dhafid Shiddiq, Senin kemarin (30/9).

Disampaikan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana dari keterangan masyarakat, kalau di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan lebih dalam. Benar saja, di lokasi kejadian, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang menaruh bungkus rokok di salah satu pohon kelapa sawit di seputaran Masjid Agung Praya itu.

“Melihat itu, petugas langsung menghampiri, dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui kalau telah menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan bungkus rokok surya 12 di pohon kelapa sawit yang ada di sekitar Masjid Agung. Dimana barang itu rencananya akan dilakukan transaksi, tapi lebih dahulu kita amankan,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, pihaknya juga mendapatkan sejumlah nama lain, yang sekarang masih dalam pengejaran oleh anggota. Pihaknya akan tegas membongkar para pemasok barang haram di Loteng. “Pelaku ini akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk jaringan pelaku, kami akan terus lakukan pengejaran,” tandasnya.

Lebih jauh disampaikan, peredaran narkoba saat ini  sudah sangat memprihatinkan, lantaran pelaku atau penggunanya tanpa memandang usia. Bahkan parahnya ada juga anak masih di bawah umur yang sudah mengkonsumsi barang haram jenis sabu itu. “ Untuk mencegah itu, maka kita tetap melakukan penyuluhan, guna menghindari jatuhnya korban-korban baru. Penyuluhan kepada pelajar terus kita galakkan, agar mereka memahami bentuk zat-zat berbahaya ini,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda