Seminggu, Satlantas Lotim Panen Tilang

Satlantas Lotim Panen Tilang
APLIKASI E-TILANG: Kasatlantas Polres Lotim, AKP Ruben Palayukan saat menunjukkan sistem aplikasi e-tilang yang diterapkan Satlantas Polres Lotim, dalam menindak pelanggar lalu lintas. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Operasi Patuh Gatarin 2017 yang dilakukan Satlantas Polres Lotim telah dilakukan selama seminggu, dari total dua minggu operasi ini akan berlangsung. Namun dalam kurun seminggu saja, Satlantas telah panen tilang terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas.

Data sementara yang dimiliki kepolisian, selama seminggu operasi ini dilakukan. Petugas telah melakukan penilangan sebanyak 936 pelanggaran berlalu lintas yang ditilang petugas. Kemudian 156 pengendar diberikan teguran, dan 7 lagi kasus kecelakaan.

Dari tujuh kasus kecelakaan ini, satu diantaranya meninggal dunia, dan delapan lainnya mengalami luka ringan dan berat. “Operasi akan berlangsung selama dua minggu. Kita perkirakan jumlah pelanggaran akan  terus bertambah,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatlantas Polres Lotim, AKP Ruben Palayukan, Selasa (16/5).

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Lotim Bertambah

Melihat banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara selama operasi dilakukan. Ruben mengakui kalau kesadaran masyarakat dalam berkendara di Lotim terbilang masih minim.

Mereka pun terus berupaya untuk memberikan pemahaman ke masyarakat, agar mereka memperhatikan ketertiban dan taat berlalu lintas, demi keselamatan mereka sendiri. “Upaya kita lakukan, memberikan penindakan langsung dilapangan,” lanjutnya.

Pelaksanaan operasi ini katanya, lebih difokuskan ditempat-tempat atau di jalan yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan itu tersebar di sejumlah titik di wilayah  Lotim. “Sementara untuk penindakan, kita menggunakan sistem e-tilang,” terang dia.

Penerapan e-tilang sendiri, mereka yang ditilang akan langsung didata ditempat. Kemudian data pengendara tersebut dimasukkan ke aplikasi e-tilang dengan menggunakan handphone. “Jadi sekarang tidak ada sidang. Cukup dengan e-tilang ditempat,” jawabnya.

Baca Juga :  KPUD Lotim Jalin Sinergi dengan Wartawan

Selanjutnya, setelah pengendara terdata di aplikasi e-tilang itu, Petugas kemudian meminta nomor Ponsel pemilik kendaraan. Baru setelah itu pengendara  tersebut dikirimkan pesan SMS melalui Ponsel berisikan besaran denda yang harus mereka bayar ke salah satu bank yang sudah ditentukan. “Mereka nanti langsung bayar ke bank. Baru bisa mengambil  barang bukti yang disita, sambil mereka menunjukkan bukti pembayaran,” ujar Ruben.

Penerapan e-tilang di Satlantas Polres Lotim lanjutnya, telah mulai diberlakukan sekitar seminggu lalu. E-Tilang yang diterapkan ini terbilang belakangan jika dibandingkan dengan Satalntas lainnya di kabupaten/kota NTB. “Kalau kabupaten lainya di NTB sudah duluan. Ini diterapkan untuk mempermudah proses mempermudah para pengendara yang ditilang,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda