Semestinya Kepala Daerah Diajak Bicara

OJK Tak Persoalkan Delapan Calon Pengurus BPR

Indra Jaya Usman (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemilihan calon pengurus   PT BPR NTB yang dilakukan Pemprov NTB menjadi sorotan DPRD Kabupaten Lombok Barat. Soalnya, proses marger BPR NTB di kabupaten/kota di provinsi NTB belum tuntas.

Sorotan disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Indra Jaya Usman yang juga Ketua Bapemperda DPRD Lombok Barat. Menurut Indra, Kabupaten Lombok Barat sudah lebih dulu melakukan perubahan status Badan Usaha milik Daerah (BUMD) milik bersama dengan Kota Mataram. Yaitu Perusahaan Daerah (Perusda) PDAM kini sudah menjadi PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Dalam tahapan perusahaan badan hukum tersebut, Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat berbicara bersama untuk menentukan komposisi dewan pengawas dan dewan direksi. “Semestinya gubernur ini melakukan hal itu jika ingin melakukan merger BPR NTB. Seharusnya kepala daerah diajak berbicara sebagai salah satu pemilik saham untuk urusan BPR kabupaten/kota,’’ cetus Indra kepada Radar Lombok, Senin (15/2).

Jika seperti itu, lanjut Indra, kesannya Gubernur NTB memutuskan sepihak. Walaupun dalam perdanya ada klausul yang mengatakan bahwa kepala daerah yang ada sahamnya di BPR, akan diberikan keistimewaan. Setelah itu nantinya akan diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana yang dilakukan perusahaan pada umumnya.

Walaupun seperti itu, seharusnya kepala daerah tetap harus diajak untuk berbicara. Karena ada penyertaan modal dari kabupaten kota. Sebab, setelah dilakukan marger, maka nanti tidak ada lagi direksi atau dewan pengawas di tingkat kebupaten, melainkan semua terpusat di BPR NTB lagi. “Kalau sudah menjadi BPR, kan tidak ada lagi direksi di kabupaten. Yang ada hanya kepala cabang saja,” katanya.

Dengan tidak beresnya pemilihan calon direksi maupun dewan pengawas di BPR NTB ini. Pihaknya akan menunda kelanjutan pembahasan dari usulan Raperda tentang penyertaan modal untuk BUMD. Termasuk BPR NTB Lombok Barat yang di dalam raperdanya juga masuk usulan untuk penambahan penyerahan modal. “Kita wait and see dulu kelanjutan pembahasan raperda penyertaan modal,” tegasnya.

Politisi yang karip disapa IJU ini menambahkan, dari komposisi nama yang diusulkan oleh gubernur juga dianggap kurang proporsional. Tidak mewakili dua pulau yang ada di NTB, karena lebih banyak memilih perwakilan dari pulau Sumbawa. “Saya tidak berbicara rasis, tapi ini fakta yang muncul. Padahal Pemkab Lobar juga memiliki kepentingan. Dengan ada wakil Lobar di jajaran direksi maupun komisaris, maka arahan bupati bisa diakomodir,” tegasnya.

Dikatakan politis partai Demokrat ini, BPR NTB Lombok Barat bisa disebut BPR terbesar di Provinsi NTB. Itu bisa dilihat dari segi kepemilikan aset dan dari segi jumlah nasabah, BPR Lobar paling besar. Saat ini, modal BPR NTB Lombok Barat memiliki modal sebesar Rp 7 miliar dengan nilai aset sekitar Rp 124 miliar pada tahun 2019. Sedangkan komposisi saham di BPR NTB Lombok Barat saat ini sebesar Rp 10 miliar milik Pemprov NTB, sebesar Rp 7 miliar milik Lombok Barat, dan sisanya sekitar 4 persen punya BPR KLU. “Di mana mau ditempatkan Pemkab Lobar, masa mau didengar sendiri saja gubernur,” tegasnya.

IJU menganggap gubernur tidak melaksanakan prinsip good corporate  government. Prinsip ini yang tidak dilakukan dan dilanggar oleh Gubernur NTB dalam melakukan tahapan merger  BPR NTB ini. Tidak ada transparansi dalam tahapan penentuan calon direksi. Salah satu contohnya, OJK meminta gubernur untuk mengirimkan nama dua orang malah yang dikirim hanya satu orang. “Kalaupun ada orang Lombok Barat yang akan diangkat, tetapi itu tidak mewakili dari Pemkab Lobar, melainkan itu representasi dari Gubernur NTB,” tukasnya.

Anggota DPRD Lobar lainnya melihat apa yang sudah dilakukan Gubernur NTB dalam proses penentuan direksi maupun dewan pengawas sudah sesuai dengan kompetensi dan pihak Pemprov NTB lebih tahu prosesnya. “Kan itu sesuai kompetisi dan yang lebih tahu pemprov,” kata sekretaris Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris.

Ia mencontohkan terkait dengan asal pimpinan direksi. Seperti di BPR NTB Lombok Barat yang ada di Gerung,   dewan pengawas bukan dari Gerung saja. Begitu juga untuk dewas di BUMD yang lainya, dewas ditunjuk oleh bupati. “Sama dengan dewas PT Tripat yang tunjuk kan bupati,” ungkapnya.

Jajaran calon direksi untuk BPR NTB diambil dari kalangan profesional sudah melalui tahapan dan melalui uji kompetensi. Mereka semua sudah memiliki pengalaman dalam dunia perbankan. “Kan Lobar juga tetap dapat deviden sesuai persentase saham di BPR,” tegasnya.

Terkait dengan rencana pembahasan Perda penyertaan modal, politisi PAN ini mengatakan, bahwa terkait dengan pembahasan Raperda tersebut akan tetap jalan. Saat ini masih menunggu kajian analisis investasi dari Pemkab Lobar. “Pembahasan Raperda penyertaan modal tetap lanjut,” tegasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB belum memastikan jadwal pelaksanaan test and proper test untuk 8 nama calon pengurus BPR NTB. Mengingat, 8 nama yang diusulkan oleh Pemprov NTB harus dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu. 

Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan jika Gubernur NTB Zulkieflimansyah hanya menyodorkan 8 nama pengurus BPR NTB. “Bisa mengajukan dua calon untuk satu posisi. Kalau mengajukan satu calon, ya boleh aja,” terang Farid kepada Radar Lombok, Senin (15/2).

Menurut Farid, tidak ada regulasi yang mewajibkan pemegang saham pengendali (Pemprov NTB) harus mengajukan dua nama calon pengurus untuk satu posisi. Hal itu hanya untuk upaya antisipasi saja. 

Misalnya saja ketika ada calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat. Ada opsi lain yang bisa digunakan, sehingga tidak perlu lagi melakukan test and proper test. “Kami membatasi maksimal dua calon untuk satu posisi. Jika mengajukan satu calon, tapi kalau kalau gak lulus, ya harus mengajukan calon lagi,” jelasnya. 

Lalu kapan OJK akan melakukan fit and proper test? Farid masih menunggu berkas usulan dari tim merger BPR NTB. “Itu nanti test and proper test. OJK masih nunggu pengajuan permohonan merger dari tim,” katanya. 

Dikatakan, salah satu persyaratan dalam permohonan merger BPR, yaitu adanya calon pengurus BPR. “Semua persyaratan akan kami teliti dulu. Setelah semua lengkap, baru dibuat jadwal tes-nya,” ucap Farid. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB dari PDIP, Raden Nuna Abriadi tidak mempersoalkan jika nama yang diajukan oleh Gubernur hanya satu orang untuk satu posisi. Mengingat, nama-nama tersebut sudah diseleksi terlebih dahulu. Gubernur sebagai pemegang saham pengendali mengajukan nama calon pengurus BPR untuk fit and proper test telah sesuai dengan ketentuan. “Kan nama-nama yang diajukan sudah terseleksi,” katanya. 

Begitu pula dengan mayoritas calon pengurus BPR NTB yang berasal dari pulau Sumbawa, dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan. “Saya berpikirnya bukan masalah kecemburuan daerah. Saya melihat keputusan yang diambil gubernur sudah tepat. Saya profesional saja, tidak melihat unsur kedaerahan,” ucapnya. 

Berdasarkan SK yang ditandangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah, terdapat 8 nama calon direksi dan pengawas (komisaris). Yaitu Abdul Hafith untuk calon Direktur Utama, Ketut Sudharmana calon Direktur Bisnis, Sulistiawati calon Direktur Operasional dan Zulkifli Hamdani untuk calon Direktur Kepatuhan.

Selanjutnya, calon Dewan Pengawas yaitu Dr Iwan Harsono, Lalu Novian Hadi, Isnaedi Djamani dan Sarif Mustaan. (ami/zwr) 

Komentar Anda