Sembunyi di Batam, Pelaku Curat Berhasil Diringkus

DITANGKAP : AS (kanan), pelaku Curat yang berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Senggigi.

GIRI MENANG—Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), AS (29) warga Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. “ Pelaku ditangkap Selasa malam (4 April) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Kapolsek Senggigi Kompol Wendy Oktariansyah saat memberikan keterangan kemarin.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/K/13/II/2017/NTB/Res Lobar/Sek Senggigi tanggal 13 Februari lalu. Penangkapan ini juga didukung tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombolk Barat. Ia ditangkap di terminal kedatangan Lombok International Airport (LIA) setelah tiba dari Batam Kepulauan Riau. “ Dia baru saja pulang dari pelariannya dari Batam. Saat ditangkap ia mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan mau kabur juga. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” katanya.

Baca Juga :  Baru Bebas, Rian Curi Motor Lagi

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Pelaku disebut melakukan pencurian pada tanggal 25 Oktober 2016 di rumah korban di Dusun Tanak Embet Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Lobar. Saat itu pelaku berhasil menggasak beberapa barang milik korban diantaranya 1 unit R2 Honda New Vario warna Hitam DR 4341 TS, 2 buah telepon genggam, kemudian  dompet yang berisi KTP, ATM serta uang sebesar Rp 680.000 serta 1 buah celengan yg berisi uang sebesar Rp 1.700.000. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Batam.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Kotaraja

Adapun modusnya, pelaku beraksi dengan cara masuk kedalam rumah pada saat korban tertidur lelap. Setelah itu, pelaku mengambil semua barang milik pelaku beserta seperda motor korban. Dari kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp 19.880.000. “ Saat ini tersangka dan barang buktinya kita amankan di Polsek Senggigi. Dia juga kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda