Sembunyi 2 Tahun di Mataram, Koruptor Proyek DPRD Madiun Ditangkap

DITAHAN: Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun berjalan menuju mobil tahanan Kejari Mataram, untuk dikirim ke Lapas Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun dan Kejari Mataram berhasil menangkap Muhammad Shonhaji salah seorang buron terpidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun anggaran 2015. Terpidana buron sejak 2017.

Ia berhasil ditangkap di persembunyiannya di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram pada Rabu (31/8) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, terpidana yang berhasil diamankan itu merupakan buronan terpidana yang telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam perkara itu, terpidana ini tidak sendirian, melainkan ada lima orang lainnya juga. Empat orang di antaranya sudah menjalani masa tahanan, sedangkan satu rekannnya lagi hingga saat ini masih DPO. “Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih,” ucap Ida Bagus, Kamis (1/9).

Baca Juga :  Sikat Motor Turis, Warga Kuta Diringkus

Dalam perkara ini, persidangan dilakukan dengan cara absensia. Karena dalam proses persidangan maupun proses penyidikan, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa meski sudah diberikan surat panggilan secara patut.

“Untuk terpidana, sementara ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Di mana terpidana akan menjalani masa tahanan? masih dilakukan pertimbangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mencuri, Awaluddin Nyaris Tewas Dikeroyok

Diketahui, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar ini, ditanggung secara bersama-sama dengan terpidana lainnya. Shonhaji ini hanya dibebankan mengganti uang kerugian negara Rp 312 juta. “Sampai saat ini, terpidana belum mengembalikan keuangan kerugian negara itu. Kalau tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman badan selama 3 tahun. Adalagi hukuman tambahannya berupa denda Rp 150 juta,” tegasnya.

Diketahui, Shonhaji bersembunyi di Mataram sudah 2 tahun bersama keluarganya. Sebelum memilih bersembunyi di Mataram, Shonhaji diketahui bersumbunyi di Jawa Timur. “Terpidana ini ngontrak di Mataram. Bukan orang asli Lombok,” pungkasnya. (cr-sid).

Komentar Anda