Sembilan PNS Lotim Diambil Sumpah

SUMPAH PNS: Sebanyak sembilan CPNS yang diangkat menjadi PNS saat dilakukan pengambilan sumpah sebagai PNS di KBD Lotim, Senin kemarin (19/12) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lotim golongan III dilakukan pengambilan sumpah, Senin kemarin (19/12). Dari sembilan PNS ini, terdiri dari tujuh PNS IPDN tahun 2015, satu PNS dokter Rumah Sakit Dr. Soedjono  Selong, dan dua lagi dari SMAN 3 Selong, yakni TU dan guru.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan sebagai PNS, setelah sembilan PNS ini terlebih dahulu menjalani masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama setahun. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Kegiatan itu juga dihadiri langsung Kepala BKD, H. Najamuddin. “Pengambilan sumpah PNS ini telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebut Najamuddin.

Dalam aturan tersebut lanjutnya, para CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus segera dilakukan pengambilan sumpah. Karena ketentuan itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Gaji Non Tunai PNS Belum Bisa Diterapkan

“Mengigat ini tahap awal, dan resmi bergabung menjadi anggota ASN. Maka masa percobaan yang telah dilalui harus betul-betul dipelajari, dan mendalami segala peraturan terkait aturan sebagai pegawai, khususnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pesannya.

Dalam PP itu sudah jelas diatur kewajiban dan larangan yang tidak boleh dilakukan PNS sekecil apapun bentuknya. Karenanya ASN harus bisa menyadari dengan betul, apa yang menjadi kewajiban dan haknya.

Jangan sampai ada PNS yang hanya menginginkan haknya saja, namun tidak melaksanakan kewajibannya. Hal itu pun tentu akan memimbulkan image negatif ditengah masyarakat. “Karena sudah di pertegas PNS itu memiliki fungsi yang mulia,” kata dia.

Dijelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 2014, ASN itu memiliki tiga fungsi. Ketiga fungsi itu ialah, sebagai pelaksana kewajiban public, sebagai pelayan masyarakat dan sebagai perekat kesatuan NKRI.

Baca Juga :  Disos Lombok Tengah Sesali PNS Dapat Rastra

“Tiga fungsi itu harus betul-betul dipahami dengan baik. Kalau itu dipahami maka tidak akan ada ASN yang ingin dilayani masyarakat . Karena fungsi ASN itu betul-betul melayani masyarakat,” terang Najamuddin.

Hal penting lainnya yang juga perlu diketaui ASN, sebutnya selama menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, mereka pun akan mendapatkan perlidungan. Hal itu telah dijamin dalam UU ASN bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan ke setiap anggota ASN. “Dalam waktu dekat peraturan ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelasnya.

Diakhir penyampain, ia memberikan pesan agar sembilan PNS yang dilantik itu bisa menjalankan hak dak kewajibannya dengan baik. “Tingkatkan motivasi dan terus belajar agar lebih kompeten,” tutup Najamuddin. (lie)

Komentar Anda