Sembilan Pelaku Kriminal Diringkus

JUMPA PERS: Kapolres KLU AKBP I Wayan Sudarmanto didampingi Kasatreskrim IPTU I Made Sukadana memberikan keterangan pers penangkapan sembilan pelaku kriminal.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sembilan pelaku kriminal yang beraksi di KLU berhasil diringkus sepekan terakhir.

Para pelaku kriminal ini ada yang mengedarkan sabu, bobol rumah, dan edarkan uang palsu. Di antaranya lima kurir narkoba yakni Pak Haji (39), SI (41), Johan (19), SPT (46), dan Y (32) dengan tiga titik kasus penangkapan sabu yakni jalan lintas Pusuk, Pantai Klui, dan Gondang Barat. Total bruto sabu yang diamankan 12,32 gram. “Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan,” jelas Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Sukadana pada jumpa persnya, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Spesialis STNK Palsu, Warga Rumak Diringkus Polisi

Kemudian, dua warga Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga berinisial Adi (28) dan Udin (23) terungkap mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Tanjung, Gangga, dan Kayangan. Keduanya ditangkap karena mengedarkan upal dengan modus jualan sayur keliling dan memesan upal Rp 12 juta dari Pulau Jawa, yang dibeli Rp 800 ribu.

Pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara. Saat diinterogasi, pelaku mengakui memesan upal tersebut kepada seseorang di Jawa Barat yang diakuinya kenal melalui Facebook. Ia memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Baca Juga :  Lama Jadi Target, Pengedar Sabu Asal Pujut Diborgol

Selanjutnya, dua pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. Pelakunya adalah Hi (24) seorang residivis asal Dusun Lendang Berora, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, dan BN (23) warga Dusun Tebango, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang. “Kedua pelaku dikenakan jeratan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kita imbau masyarakat agar tetap ikut menindak tegas aksi kriminalitas di daerah kita,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda