GIRI MENANG–MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Jika daftar pemilih tetap atau DPT yang dimaksud mengacu pada DPT Pemilu 2024 di Lombok Barat yakni sebanyak 517.828 pemilih, maka Pilkada Lombok Barat masuk kriteria c yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Berdasarkan Keputusan KPU Lombok Barat Nomor 274 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Lombok Barat 2024, diketahui suara sah partai 437.809. Maka 7,5% sama dengan 32.836.
Mengacu hasil ini, maka setidaknya ada sembilan partai yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Lombok Barat 2024. Antara lain:
- PKB dengan raihan suara 34.451
- Gerindra dengan raihan suara 40.870
- Golkar dengan raihan suara 55.451
- NasDem dengan raihan suara 47.877
- PKS dengan raihan suara 45.905
- PAN dengan raihan suara 38.569
- Demokrat 39.023
- Perindo 33.055
- PPP 34.340
Namun untuk hasil final menunggu keputusan KPU. (RL)