Sembilan Inovasi Ikut Seleksi Menuju Grand Final LIGA SINOVA

GRAND FINAL: Suasana grand final LIGA SINOVA di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin kemarin (18/11). (M. Haeruddin/ Radar Lombok)

PRAYA—Sembilan inovasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat mengikuti seleksi menuju grand final LIGA SINOVA atau Lombok Tengah Innovative Government Award. Sembilan inovasi ini merupakan inovasi yang sebelumnya lolos dari berbagai seleksi dari 64 inovasi yang mendaftar di Liga Sinova ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah, Lalu Wiranata, menegaskan bahwa berbagai inovasi yang dicanangkan ini akan dijadikan program. Misalnya, inovasi pertanian dari Pemkab ke depan akan mendorong sektor pertanian untuk berkontribusi lebih besar pada produk domestik regional bruto (PDRB).

“Ada sembilan inovasi yang masuk grand final, dan inovasi sektor pertanian akan kita kelola betul nantinya. Kalau juara, maka akan kita siapkan program untuk masuk ke rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan kita replikasi di semua wilayah Lombok Tengah,” ungkap Lalu Wiranata saat ditemui di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin kemarin (18/11).

Pihaknya menegaskan bahwa dari 64 inovasi yang ikut lomba, berasal dari 24 instansi dan 4 masyarakat umum. Yang lolos ke grand final ada sembilan inovasi yang bergerak di sektor pendidikan, pertanian, pelayanan publik hingga berbagai sektor lainnya. “Yang jelas, inovasi yang menjadi juara kita berikan program dan masuk ke RKPD. Nanti yang menang ini langsung yang menjadi konsultan program,” tambahnya.

Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dalam memajukan daerahnya.

“Diperlukan upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Untuk itu wajib OPD memiliki inovasi dan perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut, inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 368 sampai 390, inovasi daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” tambahnya.

Firman menegaskan bahwa Pemkab selama ini berupaya maksimal secara terus-menerus untuk dapat menciptakan inovasi yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat. Pemkab juga terus berkomitmen untuk menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, pihak swasta, NGO, dan berbagai pihak lainnya demi kemajuan pembangunan daerah.

“Kami mendukung terobosan dari Bapperida melalui LIGA SINOVA dan akan memberi apresiasi dan penghargaan inovasi kepada seluruh ASN, OPD, ataupun masyarakat melalui kegiatan lomba inovasi daerah. Itulah bukti kesungguhan kita untuk terus memberikan pelayanan publik yang bermutu,” tambahnya.

Ia meyakini bahwa inovasi daerah akan dapat menjadi faktor pemicu dalam percepatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Inovasi diharapkan dapat memberikan ruang berpikir lain bagi aparatur di daerah. Sehingga diharapkan lomba inovasi di daerah ini mampu melahirkan kepemimpinan yang transformatif didukung oleh staf yang kreatif dan berintegritas.

“Kami melihat di tahun sebelumnya tidak semua OPD melaksanakan instruksi untuk berinovasi. Maka dari itu, kami mewajibkan kembali setiap OPD untuk membuat minimal satu inovasi. Hal ini pula sudah kami wajibkan melalui peraturan bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Sistem Inovasi Daerah,” tambahnya. (met)

Baca Juga :  Migrant Care Difasilitasi Bapperida Lombok Tengah Gelar Musrenbang Perlindungan Buruh Migran