Sembilan Ibu-Ibu Ditangkap Main Judi

Ibu-Ibu Ditangkap Main Judi
TANGKAP: Sembilan ibu rumah tangga asal Wawonduru yang terlibat judi dibekuk aparat Polres Dompu. (JUWAIR/RADAR TAMBORA)

DOMPU — Sebanyak sembilan orang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Wawonduru Kecamatan Woja dicokok aparat Polres Dompu, Kamis sore (20/6) lalu. Mereka dibekuk lantaran kedapatan bermain judi king di salah satu rumah warga.

Dari informasi yang dihimpun, kesembilan IRT tersebut yakni, Eni, Sri, Opi, Ita, Jumrah, Desi, Nining, Baya dan Asni. Selain pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Seperti 30 papan king, 1 toples jagung, 1 set kartu remi, uang Rp 39.500, gula seperempat, 5 bungkus mie instan, minyak goreng, 1 renteng energen, pepsodent, dan cokelat.

Baca Juga :  Judi Togel Online, Dua Pemuda Lombok Timur Dibekuk

Kasubag Humas Polres Dompu IPTU Sabri membenarkan penangkapan tersebut. Sembilan pelaku sudah ditangani Reskrim untuk diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

Menurut Sabri, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa aktivitas ibu-ibu tersebut kerap meresahkan warga sekitar. Memperoleh informasi tersebut sejumlah anggota yang menggelar patroli dalam rangka Operasi Bina Kusuma Gatarin 2019 langsung menyelidiki informasi tersebut. “Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar adanya,” kata Sabri pada Radar Tambora.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Judi Karang Kelok

Selanjutnya, sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi dengan menggunakan mobil. Setelah para pelaku berhasil dikepung, anggota langsung menangkap para pelaku beserta barang bukti.

“Saat itu juga para pelaku digiring ke Polres Dompu,” pungkasnya. (jw)

Komentar Anda