DOMPU — Sebanyak sembilan orang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Wawonduru Kecamatan Woja dicokok aparat Polres Dompu, Kamis sore (20/6) lalu. Mereka dibekuk lantaran kedapatan bermain judi king di salah satu rumah warga.
Dari informasi yang dihimpun, kesembilan IRT tersebut yakni, Eni, Sri, Opi, Ita, Jumrah, Desi, Nining, Baya dan Asni. Selain pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Seperti 30 papan king, 1 toples jagung, 1 set kartu remi, uang Rp 39.500, gula seperempat, 5 bungkus mie instan, minyak goreng, 1 renteng energen, pepsodent, dan cokelat.
Kasubag Humas Polres Dompu IPTU Sabri membenarkan penangkapan tersebut. Sembilan pelaku sudah ditangani Reskrim untuk diberikan pembinaan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Menurut Sabri, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa aktivitas ibu-ibu tersebut kerap meresahkan warga sekitar. Memperoleh informasi tersebut sejumlah anggota yang menggelar patroli dalam rangka Operasi Bina Kusuma Gatarin 2019 langsung menyelidiki informasi tersebut. “Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar adanya,” kata Sabri pada Radar Tambora.
Selanjutnya, sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi dengan menggunakan mobil. Setelah para pelaku berhasil dikepung, anggota langsung menangkap para pelaku beserta barang bukti.
“Saat itu juga para pelaku digiring ke Polres Dompu,” pungkasnya. (jw)