Sembilan Anggota Polres Lotim Mulai Diadili

Sembilan Anggota Polres Lotim Mulai Diadili
DISIDANG : Sembilan terdakwa kasus pembunuhan Zainal Abidin yang semuannya adalah anggota Polres Lotim saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan di PN Selong, Senin (10/2).( M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Sembilan orang terdakwa kasus tewasnya Zainal Abidin, warga Pakmotong, Kecamatan Masbagik mulai bergulir di pengadilan. Di mana sembilan orang terdakwa yang semuannya anggota polisi aktif di Polres Lotim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Selong, Senin (10/2).

Dari sembilan orang terdakwa mereka adalah Iwan Hadi, I Nengah Darta, Nuzul Husain,  I Wayan Merta Subagya, Lalu Awaluddin, Muhammad Ali, Heri Suardana, Bagus Astama, dan Ahmad Subhan. Sebagian besarnya merupakan anggota Satlantas Polres Lombok Timur. Dengan mengenakan baju tahanan, para terdakwa langsung diarahkan ke dalam ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Irfir diawali dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU). Berkas dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU. Dalam dakwaannya, jaksa menyamyampaikan  secara rinci kronologis kasus tewasnya Zainal Abidin. Mulai  ketika korban datang ke kantor Satlantas, hingga terjadinya keributan antara korban dan petugas. Termasuk juga menyampaikan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Usai pembacaan dakwaan, masing-masing dari terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatan terhadap materi dakwaan yang  dibacakan oleh JPU. Setalah berdiskusi dengan kuasa hakumya, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. ‘’Kita tidak ajukan eksepsi. Melainkan akan langsung lanjut dengan pembuktian,‘’ jawab kuasa hukum sembilan terdakwa.

Mendengar jawaban dari terdakwa, ketua mejelis menyampaikan jika sidang lanjutan dengan agenda pembuktian  kembali akan dilanjutkan minggu depan ‘’Sidang ditunda sampai Senin depan,‘’ terang ketua majelis hakim.

Terpisah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Yogi Sukman menyampaikan berkaitan dengan kasus ini para terdakwa bisa dijerat dengan pasal 170 KHUP. Yaitu berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan bersama secara terang-terangan di muka umum yang menyebakan seorang sampai meninggal dunia. Para tedakwa terancam dijerat dengan kurungan penjara selama 15 tahun. ‘’Pasal yang dikenakan itu lebih pada kejahatan terhadap ketertiban umum. Sehingga pembuktiannya lebih berat pasal 170 KHUP. Karena sampai meninggal dunia, maka ancaman semuanya sama yaitu 15 tahun,‘’ singkat dia. (lie)

Komentar Anda