Sembilan Anggota Polres Lotim Dituntut 1 Tahun

SELONG – Sembilan orang terdakwa kasus tewasnya Zainal Abidin, warga Pakmotong, Kecamatan Masbagik menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Selong, Selasa (31/3).

Di mana sembilan orang terdakwa yang semuannya anggota polisi aktif di Polres Lotim  adalah Iwan Hadi, I Nengah Darta, Nuzul Husain,  I Wayan Merta Subagya, Lalu Awaluddin, Muhammad Ali, Heri Suardana, Bagus Astama, dan Ahmad Subhan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Yogi Sukman masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah  melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pasal 170 KUHP yaitu berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan  mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tuntutnya.

Mendengar tuntutan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya, Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada September 2019 lalu dan mencoba ingin mengambil motornya di Satlantas Polres Lombok Timur.

Kedatangan Zaenal yang dikabarkan tidak baik dinilai memicu terjadinya perkelahian Zaenal antara 9 anggota polisi tersebut, sehingga meninggal mengakibat Zaenal meninggal dunia pada 9 September 2019 lalu. (der)

Komentar Anda