Seluruh Fraksi Setuju Revisi Perda RTRW

PARUPURNA : Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikakn jawaban atas pandangan fraksi dewan terhadap Raperda RTRW dan Raperda Pengelolaan BMD Kota Mataram kemarin (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Mataram menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram Tahun 2011-2031.

Persetujuan disampaikan dalam paripurna (20/12) dalam agenda jawaban eksekutif. Jawaban terhadap dua Raperda disampaikan oleh Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana.

Semua fraksi setuju revisi Perda RTRW dengan alasan saat ini kondisi  tata ruang Kota Mataram sudah tidak sesuai lagi dengan Perda yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan.” Kami setuju dilakukan revisi,” kata Ketua Fraksi Gerindra I Ketut Sugiartha kepada Radar Lombok kemarin.

Gerindra sendiri menekankan agar dalam Perda pemerintah benar-benar melakukan pemetaan lokasi pembangunan. Misalnya pembangunan kantor, pusat perdagangan dan hiburan.

Terutama kawasan perumahan harus disampaikan secara detail dan jelas. Selain itu juga ditekankan pemetaan saluran drainase. Dalam setiap pembangunan perumahan harus diatur kemana pemetaan derainasenya sehingga bisa tertata dengan  bagus.” Kami berharap pemetaan pembangunan semakin jelas, sehingga tidak ada pelanggaran lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tetapkan Pansel, Ahyar Minta KASN Setuju

Selama ini pelanggaran terjadi karena tidak jelasnya tata ruang. Kalau nanti sudah direvisi, maka jelas kawasan pembangunann perdagangan dimana, kawasan pembangunan pendidikan, pariwisata dan yang perumahan. Daerah-daerah yang sudah ditetapkan dalam Perda ketika ada pelanggaran dilakukan oleh masyarakat jelas bisa diberikan tindakan hukum.

Soal rincian zona, Ketut mengaku pihaknya belum mengetai secara rinci. Alasannya, pihaknya belum melakukan kajian lebih mendalam terhadap draf Raperda yang sudah diterima.

Karena draf yang harus  dipelajari cukup tebal, seharusnya eksekutif bisa memberikan catatan kecil terhadap rincian zona sehingga dewan tidak perlu  harus membaca draf Raperda secara keseluruhan.” Dalam jawaban yang disampaikan tadi seharusnya diberikan  penjelasan mengenai zona-zonanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penegakan Perda, Pol PP Salahkan SKPD

Dalam rapat yang sudah digelar juga dilakukan penunjukan anggota panitia khusus (Pansus) pembahasan  Raperda yang diajukan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan, pengajuan revisi Perda RTRW ini sebagai upaya berbenah dan menata Kota Mataram lebih baik kedepannya. Karena memang Perda RTRW Kota Mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota.

Pandangan Umum dari 7 fraksi dewan dianggap oleh Mohan sebagai masukan yang sangat berarti. Seluruh tanggapan fraksi dijawab satu-persatu oleh Mohan. Fraksi Demokrat misalnya, mengkritisi terjadinya bencana banjir. Atas kritik ini, Mohan mengakui bahwa ini memang mengagetkan. Namun pihaknya tidak ingin menyalahkan siapapun dan lebih memilih melakukan introspeksi. Apalagi kedepan permasalahan yang akan dihadapi Kota Mataram lebih kompleks lagi.(ami)

Komentar Anda