Seluruh Dalil Pemohon Masrun-Habib Terbantahkan

SIDANG: Pihak termohon Lalu Pathul Bahri didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang kedua di MK, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan paslon nomor urut 3, Masrun-Habib Ziadi Tohir untuk pilkada Lombok Tengah, Kamis (4/2). Sidang kedua dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat dengan agenda penyampaian eksepsi atau jawaban termohon dan pihak terkait.

Kuasa hukum KPU Lombok Tengah, Dr Mahsan menerangkan, gugatan pemohon absurd atau kabur dan tidak berdasarkan fakta melainkan asumsi. Gugatan pemohon juga tidak mengurai terkait perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan peraturan MK. “Gugatan pemohon tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan. Gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen. Sementara selisih perolehan suara 8,40 persen sesuai keputusan KPU Lombok Tengah soal perolehan suara pasangan cakada. Selisih perolehan suara antara pasangan H Masrun – H Habib Ziadi dengan pasangan H Lalu Pathul Bahri – HM Nursiah,” ungkap Mahsan, Jumat (5/2).

Mahsan lantas membeberkan terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu juga tidak benar. Karena tidak didasari pada fakta tapi hanya berdasarkan asumsi, dugaan serta isu saja. Kalaupun kemudian dugaan pelanggaran pilkada tersebut benar adanya, itu semestinya menjadi tugas Bawaslu untuk diselesaikan seperti yang dituduhkan terhadap dugaan keterlibatan Bupati dan ASN. “Soal dugaan keterlibatan KPU Loteng dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di pilkada Loteng, tidak benar dan tidak ada dasar yang kuat. Jadi kami tegaskan tidak benar kalau termohon (KPU Loteng, red) menjadi instrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.  

Terkait dalil dugaan penggunaan ijazah palsu, pihaknya menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Karena paslon pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan fotokopi ijazah SMA dan S1 sebagai syarat menjadi calon. Dalam hal ini, pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram dan pihak kampus menyatakan ijazah itu asli. “Berdasarkan eksepsi tersebut, KPU Loteng meminta majelis hakim MK supaya mengabulkan ekpsepsi termohon. Menolak dalil pemohon seluruhnya serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di pilkada Loteng,” tegasnya.

Ali Usman Ahim, kuasa hukum pasangan H Lalu Pathul Bahri – HM Nursiah menegaskan, pihaknya mengajukan ekpsepsi terkait kewenangan MK, karena gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK, melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu. “Terkait dugaan pelanggaran netralitas Bupati serta ASN lingkup Pemkab Loteng adalah tidak benar. Karena pada kenyataanya, Bupati pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat,” ungkap Ali Usman.

Ali menegaskan kembali, Bupati tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu, termasuk ketika melakukan touring bersama forkopimda itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi Coviid-19 di wilayah Lombok Tengah. “Bupati Loteng juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Loteng. Tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga kami berpendapat bahwa pemohon hanya berhalusinasi. Karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta di lapangan,” cetusnya.

Terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari baginya bahwa itu di luar kendali Bupati Lombok Tengah. Selanjutnya terhadap tuduhan Tenaga Kesejahteraan Sosial  Kecamatan (TKSK) dikendalikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) itu tidak benar, karena SK dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 persen dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas.S elama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon,” terangnya.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan menyampaikan soal peristiwa foto pejabat di Sembalun-Lombok Timur. Di mana ada pose empat jari oleh enam pejabat Lombok Tengah, sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu dan dihentikan pada pembahasan kedua. “Karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya soal ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil karena telah melewati batas waktu pelaporan,” terangnya. (met)

Komentar Anda