Selly Wajibkan Produk UMKM Miliki Legalitas

Hj. Selly Andayani (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kepala Dinas Koperasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Selly Andayani mengingatkan pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang pangan dan kerajinan untuk segera mengurus izin standarisasinya.

Pasalnya, jika produk UMKMM tersebut belum memiliki legalitas dan standarisasi, maka bisa dipastikan UMKM tersebut tidak akan bisa dilibatkan berbagai kegiatan pameran, baik dalam negeri maupun luar negeri. “Segera bagi pelaku UMKM untuk mengurus izin dan standarisasi produk mereka,” kata Selly, Rabu kemarin (16/11).

Dikatakannya, untuk produk pangan olahan dari pelaku UMKM selain memperhatikan kemasan yang standar, juga produk mereka harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Selain harus memiliki PIRT, produk pangan olahan juga wajib memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga :  Dukung Kredit UMKM, Bank NTB Siapkan Rp 100 M

Sementara untuk produk kerajinan dari pelaku UMKM, juga harus memiliki standarisasi tertentu. Seperti kerajinan tersebut bukan berasal dari bahan baku yang dilarang oleh aturan internasional. Begitu juga dengan standarisasi serta kualitas dari produk dari kerajinan hasil karya UMKM.

"Setiap ada pameran, kami akan seleksi produk UMKM yang benar-benar sudah berstandar untuk diikutkan dalam pameran," kata Selly.

Baca Juga :  72 Pendamping Koperasi UMKM Diminta Laporan

Terlebih lagi, dalam waktu dekat ini, Kementerian Koperasi UKM RI akan melibatkan sejumlah produk unggulan UKM untuk pameran di Timur Tengah. Dimna, Kemenkop UKM RI meminta sebanyak-banyaknya produk UMKM asal NTB asalkan sudah memiliki kualitas, standarisasi dan tentunya memiliki sertifikasi halal khusus produk pangan olahan.

"Standarisasi produk dan sertifikasi halal ini wajib d urus pelaku UMKM, agar produk kita bisa diterima pasar dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya. (luk)

Komentar Anda