Selly Dorong Koperasi UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

MATARAM—Minimnya pengetahuan lembaga koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait progam pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang diluncurkan Presiden Jokowi, mendapat perhatian dari Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB, Hj. Selly Andayani.

Bertempat di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi UMKM NTB, Selasa (23/8), Selly menghadirkan langsung 100 orang lebih pengelola koperasi dan pelaku UMKM dengan menngundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra untuk menyampaikan secara langsung secara teknis program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurut Selly, selama program pengampunan pajak tersebut diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keusangan (Kemenkeu) RI, para pengelola koperasi dan pelaku UMKM masih banyak yang bertanya-tanya dan kebingungan dengan Tax Amnesty tersebut.

“Saya ingin lembaga koperasi dan UMKM di NTB itu memahami dengan program pengampunan pajak ini. Sehingga mereka bisa memahaminya langsung,” kata Selly di sela sosialisasi program pengampunan pajak bagi UMKM dan koperasi.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Triwulan I Tembus 145 Persen

Selly berharap dengan adanya sosialiasi yang langsung ke lembaga koperasi dan UMKM, maka secara langsung mereka langsung memahami dan  mengetahui program amesty pajak ini. Karena selam ini lembaga koperasi dan UMKM kebingungan dan bertanya-tanya terkait siapa sebenarnya yanga menjadi sasaran dari tax amnesty tersebut.

Dari pemaparan pihak DJP Nusra, akhirnya 100 lebih pengurus lembaga koperasi dan pelaku UMKM sedikit mengetahui siapa saja sasaran yang didorong mengikuti pengampunan pajak. Seperti lembaga koperasi yang memiliki omzet diatas Rp4 miliar dan asset dibawah Rp10 miliar dikenakan biaya tebusan sebesar 0,5 persen tanpa ada periode. Melainkan sejak diberlakukan program pegampunan pajak dari bulan April 2015 hingga Maret 2017.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Parkir Diklaim Lampaui Target

Begitu juga dengan pelaku usaha kecil dan menengah dengan omzet diatas Rp4 miliar dan asset dibawah Rp10 miliar, maka dikenakan biaya tebusan sebesar 0, 5 persen atau lebih kecil dibandingkan biaya tebusan yang diberikan untuk pelaku usaha ataupun wajib pajak pribadi yang memiliki aset diatas Rp10 miliar. Dimana untuk periode I yakni dikenakan biaya tebusan 2 persen, namun jika mengikuti pengampunan pajak di periode II maka dikenakan biaya tebusan 3 persen, dan biaya tebusan 5 persen jika memanfaatkan program pengampunan pajak untuk periode III. “Saya inginkan lembaga koperasi dan UMKM yang memenuhi criteria tersebut bisa memanfaatkan program pengampunan pajak ini,” imbuhnya. (luk)

Komentar Anda