Selly Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas

Selly Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas
TINJAU : Kadis Perdagangan NTB Hj. Putu Selly Andayani saat mengecek sejumlah produk yang dijual oleh distributor saat kegiatan pasar murah beberapa hari lalu.( Fesal/radarlombok.co.id)

MATARAM-Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Hj Putu Selly Andayani  meminta masyarakat di wilayahnya agar menjadi konsumen cerdas.

 Kata dia, konsumen cerdas adalah mereka yang tidak mudah terpikat iklan dan tidak gampang tergiur promosi yang menyesatkan. “Dengan menjadi konsumen cerdas, masyarakat bisa mengonsumsi barang dan jasa yang tidak membahayakan diri, baik dari sisi keselamatan diri maupun lingkungan,”ujar Selly kemarin.

 Selly mengaku, terus berupaya melakukan sosialisasi secara masive agar masyarakat terus membeli barang sesuai kebutuhan, mencermati produk, dan mengurangi sikap konsumtif. Selain itu, menurut Selly, produk yang dianjurkan untuk dibeli oleh para konsumen diupayakan produk yang sudah memiliki label standar nasional Indonesia (SNI). Sehingga  terjamin kualitasnya. “Yang utama itu, kalau bisa membeli produk dalam negeri. Karena jika kita mulai lebih mencintai produk dalam negeri, tentu akan bisa mendukung pengusaha lokal juga bisa meningkatlkan perekonomian di daerah sendiri,” tegas Selly.

 Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kecerdasan konsumen, maka pihaknya bersama berbagai pihak. Diantaranya, BPOM, LPKSM, dan Lembaga Perlindungan Konsumen, terus menggiatkan kegiatan edukasi konsumen cerdas di beberapa titik di Pulau Lombok.

Harapannya, lanjut Selly, adanya kegiatan ini akan mampu mengedukasi konsumen mengenai apa dan bagaimana menjadi seorang konsumen yang cerdas, serta hak dan kewajiban konsumen dalam berbelanja.

Khususnya, dengan memberikan lima kiat. Diantaranya konsumen harus mampu menegakkan hak dan kewajiban sebagai pembeli barang dan jasa. “Konsumen harus meneliti barang dan jasa sebelum membeli, memperhatikan label, manual, kartu garansi dan masa kedaluarsa. Konsumen juga harus memastikan produk itu sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan,” jelas Selly.

 Sementara para pelaku usaha pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produknya. “Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kemendag merupakan koordinator penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia,” tandas Selly Andayani.(sal)

Komentar Anda