Selingkuhi Istri TKI Hingga Hamil, Sopir Amankan Diri di Polsek

MENGAMANKAN DIRI: Fathurrahman saat mengamankan diri di Polres Lombok Tengah, Senin (14/9).(Ist)

PRAYA— Fathurrahman (38 tahun) warga Dusun Tamping, Desa Krame Jati, Kecamatan Pujut mengamankan diri ke kantor polisi.

Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan ketahuan berselingkuh. Pria yang sehari-hari berpofesi sebagai sopir ini, diketahui berselingkuh dengan salah seorang wanita BM, 40 tahun warga Dusun Pengalung, Desa Krame Jati Kecamatan Pujut, yang diketahui masih berstatus istri seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Dari keteranagan Faturrahman, ia pernah melakukan persetubuhan dengan BM sekitar lima bulan lalu di Dusun Tamping Desa Persiapan Krame Jati. Menurut pengakuan dari BM kepada Faturrahman, bahwa ia saat ini sedang berbadan dua atau hamil lima bulan. Perselingkuhan ini diketahui oleh warga sekitar. Keduanya lalu diberikan sanksi adat dengan diusir keluar dari dusun tersebut.

Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Senin (14/9) sekitar pukul 09.00 Wita Fathurrahman telah mengamankan diri di Mapolsek Pujut. ” Sampai dengan saat ini, keluarga dari pihak saudari BM masih melakukan pencarian terhadap keberadaan saudari BM yang hilang. Atas kejadian tersebut, Polsek Pujut juga melimpahkan saudara Faturrahman untuk pengamanan diri di Mapolres Lombok Tengah, untuk menjaga hal- hal yang tidak kita inginkan,” ungkap Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman.

Ia menegaskan, kejadian hilangnya BM bermula pada Kamis (3/9) sekitar pukul 19.00 Wita di kediaman BM. Karena keduanya telah diberikan sanksi adat,
Faturrahman hendak membawa perempuan dengan gelar sarjana pendidikan itu ke rumah temanya di Desa Labulia Kecamatan Jonggat. “Pada saat itu, Faturrahman sempat berhenti di POM bensin depan bandara untuk melakukan pengisian BBM. Namun, tanpa disadari BM tiba-tiba turun dari motor dan pergi bersama seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor warna putih,”tegasnya.

Atas kejadian tersebut, dari pihak keluarga BM maupun keluarga dari suaminya merasa keberatan terhadap Fathurrahman.

Faturrahman lalu mengamankan diri sementara di Polsek Pujut, sampai adanya penyelesaian lebih lanjut, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut masalah keamanan atau keselamatan jiwa. “Apalagi memang dari keterangan Faturrahman memang benar pernah melakukan persetubuhan dengan BM sekitar lima bulan lalu. Pengakuan dari BM kepada Faturrahman, bahwa ia saat ini sedang berbadan dua atau hamil lima bulan, hingga diketahui oleh warga sekitar dan disanksi oleh hukum adat untuk bertanggung jawab dan keluar dari Dusun tersebut,”tegasnya.(met)

Komentar Anda