Selewengkan Dana BOS, Oknum Kasek Terancam Non Job

Izzuddin (Dok/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM)  yang dilakukan oleh mantan kepala SDN 2 Ketapang Raya. Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.”Setelah kita mendapatkan laporan kita akan berkoordinasi dengan BKPSDM,” kata Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, kemarin.

Oknum Kasek tersebut telah diberhentikan dari jabatannya. Namun begitu kasusnya tidak selesai sampai di situ. Ketika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan terancam dinonjobkan.” Informasi terbaru yang kita terima uang itu telah dikembalikan. Tapi akan kita pastikan dulu apakah semua telah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tutupnya.

Baca Juga :  Warga Borok Toyang Temukan Mayat di Sungai

Diketahui dari dua  jenis bantuan dana yang diselewengkan itu nilainya ditaksir mencapai angka Rp. 285 juta. Dan itu telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Tindak lanjut dari masalah ini pihak Inspektorat telah turun melakukan audit khusus. Audit yang dilakukan Inspektorat pun telah rampung. Bahkan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Salmun Rahman, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit khusus terkait dugaan penyelewengan BOS dan BSM oleh kepala SDN 2 Ketapang Raya. Hasilnya telah diserahkan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.”Termasuk juga kita telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasek  tersebut. Kasusnya telah kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Guru Berprestasi Dapat Hadiah Umrah

Padli, kepala SDN 2 Ketapang Raya tak mengelak. Namun katanya, dari Rp 285 juta dana BOS dan BSM yang telah diselewengkan, semuanya telah dikembalikannya.” Uang itu telah saya kembalikan dalam kurun waktu 60 hari sejak ada surat perjanjian pengembalian. Jadi sudah lunas. Pastinya uang itu nggak pernah saya pakai untuk kepentingan pribadi karena belum sempat saya gunakan,” jawabnya.

Kasusnya ini lanjutnya, hanyalah sebatas kesalahan administrasi.  Ia pun tak mempersoalkan kasus ini ditangani oleh kejaksaan.(lie)

Komentar Anda