Seleksi PPPK Pemprov NTB Diikuti 7672 Pelamar

MATARAM — Pendaftaran seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi ditutup, Rabu (11/10) kemarin. Satu hari setelah penutupan pendaftaran, terhitung masih ada pelamar yang belum menyelesaikan pendaftarannya, meskipun sudah dibuka sejak 20 September 2023 lalu.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Ashadinata, menyebut berdasarkan data statistika pelamar per Kamis (12/10), pendaftar PPPK Pemprov mencapai 7.672 orang, dan yang baru submit dokumen sebanyak 6.782 orang.

Kemudian sekitar 4.735 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, dan 989 tidak memenuhi syarat, serta sisanya ada 890 pelamar tidak mengakhiri pendaftarannya.

Pendaftar PPPK Guru mencapai 2.806 orang, dengan jumlah submit 2.712 orang. Kemudian pendaftar PPPK Kesehatan mencapai 1.878 orang, dengan jumlah submit 1.723 orang. Selanjutnya pendaftar PPPK Teknis sebanyak 2.988 orang, dengan jumlah submit baru 2.347 orang.

“Mungkin mereka coba-coba, kita juga tidak tahu. Cuma dia buat akun, dan tidak dilanjutkan itu yang sebanyak 890 orang,” ungkap Nata, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor BKD, Kamis (12/10).

Adapun total kebutuhan yang dibuka untuk PPPK Pemprov sebanyak 2.031 formasi. Komposisi kebutuhan tersebut antara lain 1.334 formasi untuk tenaga guru, 523 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 173 untuk tenaga teknik.

Dari instansi yang membuka kebutuhan PPPK untuk dokter spesialis, yang masih nihil peminat adalah Rumah Sakit Mata Mataram, Rumah Sakit Jiwa Kota Mataram dan RS Manambai, Kabupaten Sumbawa. “Dokter spesialis hari ini yang baru submit 11 orang dari 43 formasi yang dibutuhkan. Berarti masih kosong 32 formasi,” tuturnya.

Adapun formasi dokter spesilais yang sudah dilamar di RSUP Mataram antara lain dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dokter bedah plastik, dokter spesialis bedah syaraf, dokter spesialis ortopedi, dokter spesialis patologi, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis radiologi dan dokter spesialis THT. Sedangkan dua lainnya yakni dokter spesialis pulmonologi, dokter spesialis ortopedi dan traumatologi RSUD Mandalika,Lombok Tengah.

Nata menduga minimnya pelamar untuk formasi dokter spesialis, lantaran tunjangan yang diterima dari swasta lebih besar dibandingkan dengan yang diterima ketika bekerja di Rumah Sakit Pemerintah. “Rumah sakit swasta kan tebal ikatannya (tunjangan, red). Disini kalau dia dak idealis didaerah sendiri jarang (Pelamar Dokter spesialis,red),” tambahnya.

Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi kelengkapan berkas administrasi pelamar PPPK. Ada beberapa item yang diverifikasi Panselda, diantaranya surat pernyataan lima poin yang berisi penyataan tidak tergabung partai politik, bersedia ditempatkan dimana saja dan sebagainya. lalu ada surat lamaran, dimana kebanyakan peserta salah mencantumkan tujuan surat atau bahkan lupa membubuhkan tanda tangan. “Sepele sih tapi akibatnya fatal,” ucapnya.

Item lainnya adalah surat pengalaman kerja, ada juga KTP atau surat keterangan dari Dukcapil serta transkip nilai harus dokumen asli. Selanjutnya ijazah harus linear dengan formasi yang dilamar dan terakhir pas poto harus terbaru dan latar merah.

“Nanti ada masa sanggah setelah selesai seleksi administrasi. Mereka bisa sanggah tiga hari sejak pengumuman. Tapi aturannnya, bisa disanggah apabila panitia paselda salah verifikasi, kalau kesalahannya dari sisi peserta ingin diperbaiki tidak bisa (Disangah,red),” tutupnya.

Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir menambahkan tidak hanya dokter spesialis, pemerintah sebenarnya juga menyiapkan 43 formasi untuk tenaga PPPK dari kalangan penyandang disabilitas. Namun dari jumlah itu hanya tujuh yang mendaftarkan diri. “Masih tujuh orang disabilitas yang daftar, dan itu guru saja. Soalnya kalau di teknis tidak ada yang bisa ditempati, dan agak susah (formasi disabilitas, red),” ulasnya.

Kendati demikian, kuota untuk penyandang disabilitasi ini kata Nasir tetap disiapkan setiap tahun. Pasalnya, panitia seleksi nasional (Panselnas) sudah menyiapkan dua persen dari formasi yang tersedia. “Ini untuk menyiapkan formasi. Jadi tidak semua disabilitasi, tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” katanya. (rat)