Seleksi Calon Kepala Sekolah di Lombok Utara Libatkan LPMP

SELEKSI: Para calon kepsek yang mengikuti proses pembekalan sebelum mereka diseleksi ketat di Aula Dikpora KLU. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan seleksi calon kepala sekolah (kepsek) jenjang SD dan SMP.

Proses seleksi melibatkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB guna menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek. “Seleksi calon kepsek bukan kali ini kita laksanakan, sudah berjalan lama sejak dikeluarkan Permendikbud. Sehingga kami menjalankan proses seleksi dengan melibatkan LPMP NTB untuk mendapatkan calon kepsek yang berkualitas,” ungkap Kepala Dikpora KLU Fauzan kepada Radar Lombok, Senin (26/4).

Jumlah kepsek yang diseleksi sebanyak 20 jabatan. Seleksi dilaksanakan dengan ketat. Di mana calon kepsek harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Pasal 12 Permendikbud tersebut antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan S1/DIV dari Perguruan Tinggi terakreditasi B, memiliki sertifikasi pendidik, pangkat paling rendah 3C, paling singkat pengalaman mengajar 6 tahun, memiliki hasil prestasi kerja guru selama dua tahun baik dan sangat baik, memiliki pengalaman manajerial yang relevan dengan fungsi sekolah seperti wali kelas, guru pembina.

Baca Juga :  Penyekatan Diperpanjang, Warga Ber-KTP Luar KLU Diminta Putar Balik

Selain itu, juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah terkena sanksi disiplin baik sedang maupun berat, tidak sedang menjadi tersangka, usia paling maksimal 56 tahun. “Persyaratan harus dipenuhi yang ditentukan layak atau tidak dari tim seleksi yang melibatkan LPMP NTB supaya lebih efektif dan tidak dikatakan intervensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangkai Paus Pilot Ditenggelamkan

Tidak hanya itu saja, persyaratan cukup berat lainnya yaitu selain manajerial, juga pengembangan wirausaha, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, mengembangkan kualitas guru berdasarkan delapan standar nasional pendidikan.

Saat seleksi, akan ada pembekalan lebih dahulu dengan melihat kebutuhan. Nanti juga tergantung geografis, tempat tinggal dekat dengan sekolah mana. Bagi kepsek yang lolos akan menjabat empat tahun, dan dapat diperpanjang tiga kali masa periode atau selama 12 tahun. (flo)

Komentar Anda